SerangTerkini

14 Aktivis Geger Banten Banjir Dukungan Pasca Sidang Dakwaan

SABBA.ID | SERANG – Pengadilan Negeri Kota Serang gelar persidangan terhadap 14 orang massa aksi Geger Banten yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Banten, Solidaritas pun datang dari berbagai kalangan, baik aktivis, mahasiswa, maupun masyarakat sipil pro- demokrasi. Pada senin (4/1/2021)

Seperti yang diungkapkan oleh Ahmad Maulana, Humas Aliansi Geger Banten Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Geger Banten hari ini datang ke Pengadilan Negeri Serang untuk menunjukan solidaritas terhadap 9 massa aksi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement Space

“Kami meyakini bahwa demostrasi bukanlah suatu tindakan kriminal, demonstrasi merupakan hak konstitusional bagi semua warga negara. Jadi usaha penangkapan dan penahanan terhadap kawan-kawan kami, jelas merupakan tindakan kriminalisasi yang melucuti hak-hak demokratis rakyat.” ungkap Ahmad, Senin.

Kemudian Maulana menambahkan, meskipun sidang hari ini ditunda, aksi solidaritas akan terus berlanjut sampai ada putusan bebas terhadap Aktivis Geger Banten.

“Solidaritas ini akan terus berlanjut sampai ada putusan bebas terhadap kawan-kawan kami. Bahkan kami sedang menyiapkan skema solidaritas yang lebih massif lagi, baik secara kampanye daring maupun aksi massa langsung di Pengadilan Negeri nantinya.” sambungnya.

Abdaoebismillah, selaku Tim Advokasi LBH Rakyat, turut menambahkan keterangan terkait berjalannya agenda sidang pada hari ini. Ia menjelaskan, Pada mulanya, hari ini diagendakan sidang pembacaan dakwaan dari JPU. Namun lagi-lagi ditunda dengan berbagai alasan.

“kuasa hukum juga mengeluhkan terkait belum diterimanya salinan BAP dan Surat Dakwaan bagi kuasa hukum untuk kepentingan pembelaan. Sesuai ketentuan hukum Pasal 143 Ayat 4 (empat) KUHAP yang menjelaskan terkait hak tersangka/terdakwa mendapatkan salinan BAP dan Surat Dakwaan”, kata Abdaoebismillah

“Sampai hari ini kami selaku kuasa hukum dari kawan-kawan massa aksi #GEGERBANTEN yang ditetapkan sebagai tersangka juga belum menerima salinan BAP dan Surat Dakwaan, padahal dua dokumen tersebut merupakan elemen penting bagi kami untuk membuat nota pembelaan kepada tersangka. ” tukas Abdaoebismillah LBH Rakyat Banten, menutup konferensi Aliansi #GEGERBANTEN (Dika/Red)

Advertisement Space

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!