KomunitasPandeglangTerkini

DPRD Mangkir, LMND Pandeglang Sebut Pemda Lindungi Waralaba Yang Melanggar

SABBA.ID | Pandeglang, (20/01/22). Sejumlah mahasiswa yang tergabung dari Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Pandeglang merasa kecewa terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang tidak ada satu orangpun yang hadir dalam kegiatan audiensi.

Ketua LMND Eksekutif Kabupaten Pandeglang Muhamad Abdullah mengaku kecewa ketika di wawancarai oleh awak media di gedung DPRD.

Advertisement Space

“Kami merasa kecewa terhadap sikap DPRD Kabupaten Pandeglang yang telah mangkir dalam agenda audiensi yang sudah di jadwal kan hari ini” ungkapnya.

Abdullah juga mengatakan bahwa agenda audiensi ini hanya untuk mempertanyakan mengenai kepastian hukum terkait Perda tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Padahal kami di agenda audiensi kali ini akan mempertanyakan kepastian hukum terkait perda nomer 4 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko moderen, hal itu kami akan tanyakan karena maraknya pelanggan-pelanggaran yang di lakukan oleh pihak waralaba,kami bermaksud menanyakan kepastian hukum kepada pengawas pelaksanaan perda sekaligus pembuat perda yaitu DPRD Pandeglang” ujarnya.

“Banyaknya waralaba yang berdiri tidak memperhatikan kandungan pasal-pasal yang termaktub dalam perda tersebut, seperti halnya jarak dengan pasar tradisional, berdiri di persimpangan jalan, dan lebih dari 4 Per-Kecamatan, menurut data yang kami pegang sekitar 29 waralaba yang melanggar dari 121 waralaba yang ada di Kabupaten Pandeglang” sambungnya.

Disisi lain, Asep Saepullah selaku Sekretaris LMND Kabupaten Pandeglang juga menambahkan terkait waralaba yang terus beroperasi meksi bertentangan dengan Perda.

“Banyaknya waralaba yang berdiri telah mengangkangi perda bukan tanpa alasan, itu di akibatkan oleh sikap pemerintah daerah telah membiarkan waralaba yang melanggar terus tetap beroperasi meski bertentangan dengan peraturan daerah, dan enggan melakukan penindakan sebelum perda terbaru terkait waralaba yang masih di godok oleh DPRD di sahkan hal itu di sampaikan pihak Satpol-PP Pandeglang melalu surat jawaban somasi dengan nomer surat 008/12/POL-PP/I/2022.

Advertisement Space

Diakhir, Asep menduga ketidakhadiran DPRD Pandeglang dalam audiensi yang sudah dijadwalkan itu seperti melindungi waralaba tersebut.

Maka dari itu dengan tidak hadirnya DPRD Pandeglang dalam audiensi yang sudah di jadwalkan, sikap seperti itu seolah olah melindungi waralaba yang telah melanggar hal itupun patut diduga Pemda dan DPRD adanya indikasi korupsi kolusi dan nepotisme, dengan pihak waralaba sehingga tidak menegakan perda sesuai asas peraturan perda.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!