KomunitasPandeglangTerkini

GMNI Tantang Komisi I DPRD Pandeglang Untuk Revisi Perbup No. 7 Tahun 2021

SABBA.ID | Pandeglang – TB Muhamad Afandi Selaku ketua DPC GMNI Pandeglang minta Pilkades Pandeglang dalam pelaksanaannya terjamin dan berkepastian hukum, untuk itu tentu seluruh aturan pelaksanaan pemilihan kepala desa mesti diatur secara rinci sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Carut marutnya pelaksanaan Pilkades pada pemilihan tahun ini terus bergolak, diakar rumput Perbup Pandeglang No.7 tahun 2021 dinilai tidak komprehensif.

Advertisement Space

Diantaranya adalah terkait skema gugatan atau banding. Hal ini dirasa perlu bagi bakal calon, bilamana ada keputusan yang dikeluarkan oleh Panitia Kecamatan dan salah satu bakal calon ingin mengajukan banding atas keputusan yang di keluarkannya.

Selanjutnya adalah mengenai bagaimana skema pengawasan dalam perbup tersebut tidak diatur, tentu menjadi hal yang amat urgent, bagaimana dalam pelaksanaan Pilkades jika ditemukan kejanggalan dalam proses penjaringan, dalam proses kampanye.

Yang pertama dalam proses penjaringan jika di temukan bahwa adanya indikasi kecurangan yang di lakukan oleh panitia, ataupun ada elit politik yang mengintervensi panitia dengan memanfaatkan momentum Pilkades untuk kepentingan pribadi dan golongannya.

Yang kedua pada proses kampanye, apakah politik uang/money politik itu dihalalkan, dalam pelaksanaan Pilkades, atau apakah Black Campagin/kampanye hitam itu dibenarkan dalam pelaksanaan Pilkades.

Yang ketiga pada pelaksanaan pemilihan, pada hari-H jika di temukan adanya penggiringan massa, apabila ditemukan, misalnya seperti adanya tekanan intervensi dari elit politik yang melakukan penggiringan massa yang menguntungkan salah satu calon.

Keberadaan lembaga khusus yang independen untuk mengawal pelaksanaan Pilkades serentak di rasa sangat penting, guna tercapainya penyelenggaraan Pilkades serentak yang tertib, serta kondusif.

Advertisement Space

Kebijakan yang di keluarkan oleh Bupati terkesan di paksakan dan tidak memiliki value/nilai yang berorientasi pada pemecahan masalah, akan tetapi malah menimbulkan gejolak baru di masyarakat.

Dikatakan wakabid Organisasi DPC GMNI Pandeglang Yusuf Maulana, sejatinya Pilkades adalah sarana masyarakat dalam rangka menentukan pilihan pemimpin yang di nilai mampu mengakomodir segala bentuk keinginan masyarakat secara utuh, tanpa melibatkan embel-embel ataupun kepentingan elit politik.

“DPRD Pandeglang sebagai wakil rakyat harus peka terhadap gejolak yang terjadi di masyarakat, jangan menutup mata dan telinga seolah-olah tidak terjadi apa-apa, ini bukan hanya tentang persoalan mengenai coblos mencoblos saja, akan tetapi ini persoalan bagaimana untuk mewujudkan demokrasi berkualitas pada tatanan masyarakat desa, dalam hal ini jika memang DPRD Kabupaten Pandeglang mampu menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung jawabnya sebagai controling maka perlu di ingat harus berani menginterupsi Bupati Pandeglang untuk segera merevisi Perbup tentang Pilkades tersebut” jelas Yusuf dalam keterangannya, Senin (5/7). (Puja/Red)

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!