PemerintahSerangTerkini

Hasil Musorprov KONI Banten Menuai Kontroversi, KONI Kota Serang Layangkan Gugatan

SABBA.ID | Serang, (13/01/2022). Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Serang layangkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara perihal Hasil Musyawarah Olahraga Provinsi KONI Banten Ke-6 yang telah digelar pada 14 Desember 2021 kemarin.

Dalam Konfrensi Pers yang digelar di Saung Edi, Rohadi S.H selaku Tim Kuasa Hukum KONI Kota Serang menyampaikan bahwa hasil Musorprov tersebut sudah melawan hukum.

“Kami mendapati bahwa Musorprov ini tidak sesuai dengan regulasi yang ada, terlebih di dalam Surat Keputusan Ketua Umum KONI Banten No. 35 pasal 3 ayat (2) huruf c tentang kriteria dan persyaratan Calon Ketua Umum KONI menjelaskan bahwa Calon Ketua Umum bukan pejabat publik dan atasan pejabat struktural sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa panitia melakukan kesalahan karena telah meloloskan kandidat Ketua Umum yang  tidak memenuhi kriteria maupun persyatan yang ada.

“Panitia ini lupa bahwa kita ada Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik. Dalam pasal 1 ayat (3) dan juncto ayat (8) itu ada yang namanya badan publik, badan publik itu ada Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan atau badan lainnya yang pembiayaanya itu ditanggung oleh APBN atau APBD sebagian ataupun keseluruhan. Sedangkan definisi pejabat publik adalah mereka yang ditunjuk untuk menduduki badan publik, Ketua Umum terpilih yang dianggap tidak sah Drs. H. Edi Aryadi, M. Si karena ia adalah salah satu Ketua Partai Politik yang termasuk kedalam badan publik tersebut” ujarnya.

Disisi lain H. Deni Arisandi MG, S.E selaku Ketua Umum KONI Kota Serang yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak penggugat mengatakan bahwa sebelumnya ia sudah melayangkan surat keberatan kepada Tim Penyaringan dan Penjaringan (TPP) Calon Ketua Umum.

“Kami sudah melayangkan surat keberatan yang isinya agar hasil Musoprov dibatalkan dan di ulang kembali, tapi tidak dijawab oleh TPP tapi dijawab oleh KONI Banten melalui Ketua Bidang Organisasi dan Bidang Hukum yang inti surat tersebut tidak sesuai dengan pertanyaan kami”.

Diakhir Deni juga menyampaikan bahwa gugatan ini untuk menghargai aturan dan hukum yang telah ditetapkan.

“Kami mengajukan gugatan ini tidak serta merta, ini untuk menunjukan bahwa Undang-undang sistem olahraga Nasional ini memang benar adanya, kami hanya ingin menekankan bahwa Undang-undang itu ada dan jangan dikesampingkan, kita sebagai warga negara yang baik harus taat terhadap hukum” tutupnya.

Advertisement Space

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!