KomunitasSerangTerkini

HIMAWAR Dorong PemDes Sekecamatan Waringinkurung dirikan BUMDes

SABBA.ID | Serang – Naufal Rohman selaku ketua umum HIMAWAR memberikan statement bahwa lahirnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mampu mempermudah peranan pemerintah desa dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas sumber daya manusia maupun sumber daya alamnya.

Secara sosiologis, tersedianya lembaga ekonomi yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat desa sudah sejalan dengan kepentingan bersama masyarakat. Secara yuridis, peraturan di daerah tentang BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) berdasar pada UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 213 ayat (1) yang berbunyi:

Advertisement Space

“Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”.

Melihat substansi pasal 213 ayat (1) ini, bahwa setiap desa tentunya mempunyai potensi dan memiliki kebutuhan terkait dengan pengembangan masyarakatnya, apabila pemerintahan desa mampu menggali potensi yang ada di desa tersebut.

Pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarkat. Berdasarkan perencanaan dan pembentukannya, BUMDes didirkan atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, emansipatif, akuntable dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada.

Lebih lanjut ia mengatakan lahirnya PP nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) merupakan aturan pelaksanaan dari pasal 117 dan pasal 185B UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam pasal tersebut perlu adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang BUMDes.

BUMDes dalam ketentuan umum PP nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama-sama guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktifitas, menyediakan jasa pelayanan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Yang mana bahwa adanya peraturan ini searah dengan tujuan peningkatan kemandirian dan kreatifitas masyarakat desa untuk mengusahakan kesejahteraannya.

Ichwanudin selaku Ketua departemen external mengatakan adanya otonomi daerah atau pemberian otonomi daerah sebagai perwujudan dari desentralisasi yang pada hakekatnya memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi mayarakat Pelaksanaan otonomi daerah selain berdasarkan pada acuan hukum, juga sebagai tuntutan dunia global, dimana pemberdayaan dan pembukaan daerah otonomi menjadi lebih luas, lebih nyata dan bertanggungjawab, khususnya mengenai pengaturan dan pengelolaan sumber potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.

Advertisement Space

Salah satu bentuk implementasi dari otonomi daerah atau lebih tepatnya otonomi desa adalah dibuatnya regulasi tentang BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

Keberadaan BUMDes semakin mendapatkan legitimasinya setelah diberlakukannya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana Undang-Undang ini memberikan kewenangn bagi pemerintah desa untuk menggunakan sebagian alokasi dana desa sebagai modal awal bagi berdirinya dan beroperasinya BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

Maka dari itu kami atas nama HIMAWAR periode 2021-2022 mendorong pemerintah desa untuk mengkaji dan menggali potensi yang ada di desa untuk dijadikan BUMDes sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian desa. (Rls/Red)

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!