KomunitasPandeglangTerkini

OJK diminta Beri Sanksi Untuk BRI Cabang Labuan terkait BPUM, Apa Sebabnya?

SABBA.ID | Pandeglang – Sejumlah kelompok orang yang tergabung dalam Badan Advokasi Investigasi Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Pandeglang menggelar audiensi tertuju pada Bank BRI di Cabang Labuan

Audiensi dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum BPD Pasir Gadung dan Oknum BRI Cabang Labuan berdasarkan keterangan pers BAIN HAM RI, pada kamis, (16/9/21).

Advertisement Space

Ahmad ketua kelompok advokasi dan investigasi sipil ini menyampaikan perihal adanya dugaan tindak pidana pencairan BPUM oleh oknum BPD Pasir Gadung bersama Oknum BRI Cabang Labuan

Menurut Ahmad salah satunya berupa pencetakan buku tabungan tanpa atas nama orang tersebut, BAIN HAM RI menilai hal tersebut merupakan pelanggaran melawan hukum.

“Adanya dugaan pelanggaran tindak pidana ini merupakan kelalaian pihak BRI dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat” Tandas Ahmad.

Dugaan terkait pembuatan buku rekening Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021, tanpa ada orang yang bersangkutan, ahmad menilai perbuatan tersebut jelas telah melanggar UU Perbankan No. 7 tahun 1992 dan UU Perbankan No. 10 tahun 1998 tentang perbankan dan Rahasia Bank.

Untuk BAIN HAM RI meminta OJK untuk memberikan sanksi tegas kepada Bank BRI Cabang Labuan, sesuai Dengan tugas OJK yang di atur dalam Undang- undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan. (Rls/Red)

Advertisement Space

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!