KomunitasPandeglangTerkini

PC PMII Pandeglang Sebut Rapat Pleno KNPI Pandeglang Inkonstitusional

SABBA.ID | Pandeglang – PC PMII Pandeglang menuding keputusan Rapat Pleno DPD KNPI Kabupaten Pandeglang yang di selenggarakan pada hari kamis 10 Juni 2021 di salah satu Cafe, dianggap cacat dan tidak sah secara hukum karna tidak sesuai dengan yang termaktub dalam AD/ART KNPI.

Tanggapan ini datang dari Aditia Ihksan yang menjabat sebagai Sekretaris Umum PC PMII Pandeglang, menurut Aditia Rapat Pleno yang di selenggarakan Oleh DPD KNPI Pandeglang tidak sah secara Konstitusi KNPI, karena di dalamnya tata cara dan/atau pengambilan keputusannya, hanya di lakukan oleh beberapa pengurus saja, salah satunya Wakil Ketua Bidang dan tidak telihat tidak memenuhi quorum 50+1 dari semua unsur bidang dan Dapartemen KNPI Kabupaten Pandeglang serta Pengurusan ditingkatnya.

Advertisement Space

“ini terlihat jelas bahwasannya DPD KNPI Pandeglang terkesan politis dan tidak punya niatan untuk memberdayakan pemuda/I di Kabupaten Pandeglang kalo kita lihat dari sisi Intenalnya saja sudah begitu bagaimana punya progresifitas untuk kearah pemberdayaan pemuda maupun Organisasi yang didalamnya masuk dalam naungan DPD KNPI Kabupaten Pandeglang” Tuturnya.

Lanjut Aditia “Rapat Pleno tersebut terkesan seolah dipaksa dan mengundang Polemik di dalam tubuh DPD KNPI Pandeglang karena dilakukan Sepihak, dalam Hal ini kami juga mendorong kepada DPD KNPI Provinsi Banten untuk turun dan mengatasi Interest sepihak yang tidak ada asas kebermanfaatan untuk merangkul organisasi ditubuh KNPI Pandeglang dan jajaran dibawahnya juga.” Jelasnya.

Sesuai dengan AD/ART KNPI di Jelaskan pemberhentian ketua umum/ketua dan pengangkatan pelaksana tetap (PLT) ketua umum/ketua sebelum Kongres/Musyawarah Daerah kabupaten/kota/Muscam/Distrik KNPI, Hanya Dapat dilakukan melalui :

  1. Keputusan Rapat Pleno Pengurus di Masing-masing tingkat yang di hadiri dan di setujui minimal 50%+1 jumlah suara pengurus pleno dan atau :
  2. usulan dari 2/3 jumlah Organisasi-Organisasi dan pemuda (OKP) yang tecatat dan berhimpun serta 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus sesuai tingkatan pengurus di masing-masing tingkatan
  3. Usulan pemberhentian ketua Umum/Ketua harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alas an, bukti dan saksi yang disertai tanda tangan pengusul untuk perseorangan dan atau tanda tangan pimpinan serta Cap organisasi untuk OKP Nasional yang terdaftar dan berhimpun di KNPI
  4. Ketua Umum/ketua dapat mengajukan gugatan pembatalan dan pembelaan atau putusan pemberhentiannya dalam Rapat Pleno yang diadakan untuk maksud tersebut.

Selanjutnya terkait ini Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pandeglang mengecam tindakan Rapat Pleno DPD KNPI tersebut yang dirasa sepihak dalam memutuskan, dan PC PMII Pandeglang akan Mendorong hal tersebut kepada DPD KNPI Provinsi Banten Dan Majlis Pemuda Indonesia (MPI) atas DPD KNPI Kabupaten Pandeglang yang sudah Melanggar AD/ART untuk segera memberikan teguran dan sanksi agar segera menjalankan kembali Musdalub KNPI Kabupaten Pandeglang sesuai dengan AD/ART KNPI, yang telah di tetapkan. (At/Rls)

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!