HukrimTerkini

Tersangka Tindak Pidana Perpajakan di Serahkan ke Kejaksaan Banten

SABBA.ID | Tangerang, 15 Januari 2021 – Penyidik Kanwil DJP Banten telah melakukan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial WD yang telah disangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui PT DUS.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang dalam keterangan tertulis menyampaikan Sehubungan dengan fakta-fakta yang ada, tersangka WD tidak menyampaikan Surat, Pemberitahuan PPh Badan tahun pajak 2015 dan 2017 serta SPT Masa PPN Desember 2015, Januari sampai Maret 2016 dan Maret 2017.

Advertisement Space

“Terjadi perbuatan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun
1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”, kata Sahat pada Jumat (15/1).

Selain itu menurutnya Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka WD sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang pada Jum’at (15/01)

Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi
tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN”, kata Sahat. (Dz/Red)

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!