HukrimPandeglangTerkini

Kejari Pandeglang Tetapkan ASW Tersangka Kasus Korupsi Dana Bos

SABBA.ID | Pandeglang – ASW resmi disematkan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi atas penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2018-2019 oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang.

Akibat ulah ASW, Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) mencatat kerugian negara hingga Rp 280 juta.

Advertisement Space

Ario Wicaksono selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Pandeglang membenarkan adanya satu orang yang telah ditetapkan setatusnya sebagai tersangka atas kasus penyalah gunaan dana BOS.

“Iya benar, ada satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangaka pada kasus tersebut” ujar Ario Wicaksono dalam keterangannya, Rabu (3/3).

Menurut Ario, ASW diduga telah melakukan korupsi dana pengadaan buku untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) 22 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Angsana. Tersangka pun tercatat masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang.

“Pengadaan buku yang bersumber dari APBN ini tidak sesuai dengan rencana kegiatan anggaran sekolah. Maka dari itu kami langsung melakukan penyidikan dengan menetapkan status tersangka,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya memastikan terus memburu tersangka lain yang diduga ikut terlibat didalam kasus tersebut.

“Akan ada tersangka baru lagi yang bakal ditetapkan setatusnya sebagai tersangka. Ini bukan memungkinkan lagi, tapi kami akan menetapkan kembali tersangka selain ASW,” tutupnya. (Puja/Red)

Advertisement Space

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!