KomunitasSerangTerkini

Kejati Banten Tindak Lanjuti Dugaan Pemerasan Oknum ASN pada Ditjen Bea Cukai Soetta

SABBA.ID | Serang, (24/01/2022). Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten menindak lanjuti dugaan pemerasan oleh oknum ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen BEA Cukai Tipe C di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Dalam konfrensi pers yang digelar, Kejati Banten mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Pengaduan Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Nomor : 09/MAKI.J/I/2022 pada Tanggal 06 Januari 2022 kemarin.

Advertisement Space

Dalam menindak lanjuti laporan pengaduan tersebut, Kepala Kejati Banten menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor : SP.OPS-12/M.6/Dek.3/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal Aduan Dugaan Pemerasan dan atau Pungli Oknum Pegawai Bea Cukai Terhadap Usaha Jasa Kurir di Bandara Soekarno Hatta.

Adhyaksa Darma Yuliano, SH. M.H selaku Asisten Intelijen Kejati Banten mengungkapkan bahwa dalam proses pelaksanaan Operasi Intelijen tersebut telah dilakukan pengumpulan data dan meminta keterangan dari 11 orang yang terlibat.

“Dalam pelaksanaan Operasi Intelijen tersebut, kami telah melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) dengan cara meminta keterangan terhadap 11 (sebelas) orang baik dari pihak ASN (Bea dan Cukai) maupun dari pihak swasta dan telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud” ungkapnya.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, Adhyaksa menyampaikan bukti-bukti yang dalam beberapa hari ini telah di kumpulkan oleh Kejati Banten.

“Bahwa Diduga QAB selaku Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya” ujarnya.
Saat ini, Bidang Intelijen Kejati telah menyerahkan bukti-bukti kepada Bidang Tindak Pidana untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Sehingga pada hari ini Senin tanggal 24 Januari 2022, Hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku” tutupnya.

Advertisement Space

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!