Hukrim

Kementerian KLHK diminta Intervensi Tolak Pengajuan Izin PT. Priyangan di Sukabumi

SABBA.ID | JAWA BARAT- Sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Selamatkan Hutan Sukabumi mendorong Pemkot Sukabumi dan Pemkab Sukabumi bersama-sama untuk menolak idzin perusahaan kegiatan perkebunan yang diajukan oleh taipan Ho Hariaty.

Koordinator Bidang Advokasi Selamatkan Hutan Sukabumi Alex Muhammad mengatakan, penolakan izin oleh pemerintah Sukabumi bisa didasarkan kepada sejumlah kasus pembakaran hutan yang menyeret nama Ho Hariaty sebagai direkturnya pada perusahaan sawit di Riau.

Advertisement Space

“Jujur saja kami takut jika nanti terjadi apa-apa dengan Sukabumi. Idzin perusahaan kegiatan perkebunan yang diajukan oleh Ho Hariaty itu bukan sedikit, maka sepantasya Pemkab dan Pemkot harus tegas menolak dan harus berpihak kepada masyarakat,” Ujar Alex dalam diskusi panel akhir tahun via Zoom pada acara Kongkow Mahasiswa Hebat Untuk Sukabumi, Bogor, Kamis (24/12/20).

Ia menerangkan, luas lahan untuk kegiatan perkebunan yang diajukan oleh Ho Hariaty tersebut meliputi Kecamatan Cicantayan hingga Kecamatan Cibadak. Ia mendorong Pemkab dan Pemkot Sukabumi untuk terlebih dahulu mengevaluasi rekam jejak perusahaan atau investor yang tengah mengajukan idzin di daerah Sukabumi.

Alex juga menambahkan, tidak sepatutnya Pemkot dan Pemkab Sukabumi memberikan karpet merah untuk investor yang sudah berkali-kali dihukum oleh pengadilan. Ia menegaskan, pemerintah yang diwakili oleh jajaran Pemkot dan Pemkab Sukabumi harus memiliki kontrol signifikan yang mampu memonitor secara ketat daftar perusahaan yang tengah mengajukan idzin di Sukabumi.

“Bagaimana mungkin orang yang disanksi di daerah orang tapi di daerah kita sendiri malah dilayani bak raja. Kita jangan kena tipu, Ho Hariaty bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Riau, tapi di daerah kita sendiri malah pejabatnya seolah tak berdaya. Jika dirasa perlu, kementrian KLHK segera terlibat untuk turun tangan intervensi pengajuan idzin yang dilakukan Ho Hariaty di Sukabumi itu ditolak,” tambah Alex.

Lebih lanjut Alex mengungkapkan, jika mengacu dengan Pasal 2 Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf c dan Ayat 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penerapan Sanksi Administratif, maka perusahaan yang dinahkodai Ho Hariaty dinilai layak untuk dicabut.

Oleh karena itu, menurut dia, jajaran Pemkab dan Pemkot Sukabumi melalui Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) didesak untuk mengevaluasi secara menyeluruh pengajuan idzin yang dilakukan oleh Ho Hariaty.

Advertisement Space

“Harus ada kontrol dari jajaran pemerintah. Kalau perlu KPK juga harus terlibat. Selanjutnya mari kita kawal Pemkab dan Pemkot untuk tegas menolak idzin ini. Kita sebagai rakyat hanyalah penjaga yang menginginkan bagaimana Sukabumi kedepan tidak dijamah oleh perusahaan atau investor nakal.” Tukas Alex

Diketahui sebelumnya, Ho Hariaty melalui PT. Priyangan selaku pemrakarsa telah mengajukan izin lingkungan kepada Bupati Sukabumi melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi.

Menurut website resmi DPMPTSP, dilaporkan bahwa Lebar perkebunan meliputi luas lahan
Kecamatan Cicantayan dengan kurang lebih 124,6013 Hektar hingga sampai Kecamatan Cibadak dengan kurang lebih 48,0827 Hektar. (Doni/Rilis)

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!