NasionalPemerintahTerkini

Keterangan Presiden dan DPR terkait Sidang Uji Materi UU Ciptaker ditunda

SABBA.ID | Jakarta – Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin 18 Januari. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan dari presiden atau pemerintah dan DPR.

Perwakilan pemerintah dari Kementerian Koordinator Perekonomian I Ketut Hadi Priatna, Senin 18 Januari mengatakan meminta untuk menunda pembacaan keterangan dari presiden terkait gugatan Undang-undang Cipta Kerja.

Advertisement Space

“pihak pemerintah masih memerlukan tambahan waktu menyusun keterangan dari pemerintah.Oleh karena itu, kami meminta penundaan pembacaan keterangan dari presiden atau pemerintah terkait gugatan tersebut. Kata I Ketut pada Senin (18/1).

Diketahui gugatan dimohonkan oleh sejumlah organisasi buruh dan sejumlah individu , diantaranya dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan
karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.

Para pemohon mengajukan gugatan uji formil lantaran pengesahan UU Cipta Kerja dinilai melanggar prosedur pembentukan perundang-undangan.Pemohon menyoroti berubah-ubahnya draf UU Cipta Kerja.Ketika UU tersebut disahkan pada 5 Oktober 2020, draf memuat 905 halaman.

Badan Legislasi DPR kemudian mengatakan bahwa draf 905 halaman itu belum final dan tengah dilakukan finalisasi. Selanjutnya, beredar draf RUU final yang memuat 1.035 halaman.

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!