KomunitasRuang TokohSerang

Kota Serang Zona Merah, Semuanya Dibatasi Kecuali Hiburan Malam, Kok Bisa?

SABBA.ID | Sudah seringkali HAMAS melakukan pengawalan terkait hiburan malam, bahkan beberapa kali ikut terlibat dalam melakukan razia, namun ternyata sampai saat ini masih tetap saja beroperasi.

Pemkot serang beralasan karna belum ada perwalnya maka tempat hiburan malam belum bisa di tutup secara permanen.

Advertisement Space

Padahal terkait hiburan malam sudah di atur dalam PERDA PUK yang di sahkan pada bulan Desember 2019.

Sampai saat ini, saya masih menunggu janji pak wakil walikota Serang, yang beberapa kali menyampaikan bahwa Perwal akan secepatnya di tetapkan, apa kemudian karna kami yang bertanya selaku mahasiswa pa wakil walikota enggan untuk menoleh terhadap apa yang kami utarakan.

Selain merupakan janji Wakil Walikota Serang, nampaknya perwal yang konon akan segera ditetapkan bagi kami itu hanya  menjadi mesin pendingin sementara tak digubris dan diingatkan maka dinginnya pun hilang, lantas apakah kemudian ini yang disebut konsintensi pemerintah ?

Padahal dibeberapa tempat diskusi acap kali kami menemukan dialog yang jelas menyatakan bahwa kedudukan perda adalah kedudukan yang satu tingkat lebih tinggi dari perwal.

Masih jelas dalam ingatan pak wakil sempat menyegel salah satu tempat hiburan malam yang ada di legok (MP3), sempat ramai diperbincangkan di media sosial nampaknya itu tidak menjadi pukulan tajam, nyata-nyata tempat itu (MP3) masih beroprasi dengan santainya ditengah-tengah pembatasan sosial yang cukup mengkhawatirkan ini.

Bukan hanya itu, Saya masih ingat betul, pak wakil walikota menyatakan secara tegas bahwa jika tempat hiburan malam ini di buka kembali maka akan di pidanakan. Hal ini berbanding terbalik, jangankan tindakan hukum surat teguranpun rasanya tidak pernah dilayangkan.

Advertisement Space

Ini sangat ironis, selain kehadiran hiburan malam ini tidak di perbolehkan, kita juga sedang berada ditengah mewabah nya virus covid 19 ditambah kota serang saat ini masuk kedalam zona merah, artinya kota serang dalam darurat covid 19.

Dalam hal ini HAMAS dengan konsisten mengawal terkait hiburan malam.

Mendesak kepada Pemkot Serang untuk melakukan tindakan untuk menutup tempat hiburan malam.

Penulis : Busaeri, Ketua Umum PP Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS)

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!