SerangTerkini

KPU Kota Serang Gelar Rapat Internal Rekapitulasi Pemutahiran DPB Periode 2021

SABBA.ID | Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar rapat internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021 di ruang RPP Ki Masjong KPU Kota Serang secara Internal, Senin (03/05).

Nanas Nasihudin. Kordiv Data dan Informasi KPU Kota Serang mengatakan, Kegiatan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilakukan tidak seperti biasanya mengingat adanya perubahan Surat Edaran Nomor 132 menjadi Surat Edaran Nomor 366 dari KPU RI terkait perubahan mekanisme rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan.

Advertisement Space

“Kegiatan pemutakhiran data berkelanjutan ini memang sudah menjadi kewajiban bagi KPU untuk menjaga dan memelihara serta memutakhirkan Data Pemilih sesuai ketentuan peraturan perundang undangan Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih,” ucapnya.

Kegiatan Pemutakhiran ini sudah berjalan beberapa kali periode yang telah dilakukan KPU Kota Serang.

“PDPB akan selalu diagendakan oleh KPU Kota Serang setiap satu bulan sekali secara berkala sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 366 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021,” ujarnya

“Ada beberapa point perubahan dari Surat edaran Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 yaitu pada angka 14 diubah, sehingga berbunyi KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada Partai Politik, Bawaslu dan Dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat,” Lanjut Nanas

“Kemudian dalam Surat edaran Nomor 366 juga ditambahkan formulir untuk pemilih yang telah meninggal yang dapat di isi oleh keluarga/RT/RW/kepala desa/maupun Camat (pemohon) yang gunanya formulir tersebut sebagai sarana pemberitahuan kepada KPU demi terlaksananya PDPB yang mutakhir dan akurat,” tambahnya.

Nanas yang diketahui membidangi Kordiv Data dan Informasi menjelaskan rekapitulasi PDPB Periode bulan April tahun 2021 ini, telah menetapkan sebanyak 467.851 Pemilih.

Advertisement Space

“KPU Kota Serang menetapkan Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan Sebanyak 467.851 Pemilih yang terdiri dari Jumlah Laki-laki sebanyak 236.812 Pemilih dan jumlah Perempuan sebanyak 231.039 Pemilih. Imbuhnya.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk rakor DPB bersama stekholder dijadwalkan per tiga bulan sekali sesuai dengan perubahan surat edaran KPU RI Nomor 366.

“Kami berharap kepada stekholder serta warga kita serang kiranya dapat ikut antusias dalam menyukseskan pemutakhiran data berkelanjutan tahun 2021,” harapnya.

KPU Kota Serang juga membuka layanan pemutakhiran data pemilih bagi warga Kota Serang yang ingin memberikan tanggapan atau masukan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan cara membuka website KPU Kita Serang atau bisa datang langsung ke kantor KPU Kota Serang.

”Tujuan diadakannya PDPB ini adalah untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi data pemilih secara berkala untuk penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya serta menyediakan data dan informasi pemilih bersekala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara akurat, lengkap dan mutakhir,” Tutupnya. (Sid/Red)

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!