KomunitasSerangTerkini

LBH Suara Rakyat Banten Gelar Webkusi Bertema Santet dari Perspektif Yuridis

SABBA.ID | Serang – Pada Jum’at, 12 Maret 2021, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Rakyat Banten mengadakan kegiatan diskusi virtual bertema “Kejahatan Santet ditinjau dari Perspekif Yuridis”.

Acara yang dimoderatori oleh Kurnia Lestari, Wakabid Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Hukum, dimulai pada pukul 19.30-21.30 WIB via aplikasi google meet. Narasumber yang mengisi diskusi ini yaitu Dr. Muhyi Mohas, S.H., M.H yang merupakan seorang Akademisi dan Pakar Hukum Pidana.

Advertisement Space

Muhyi Mohas dalam materinya menerangkan tentang landasan hukum yang mengatur soal santet yang dibahas dan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara. Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293.

Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

Kabid Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Hukum, Ahmad Jayani menuturkan bahwa diskusi kali ini terlaksana atas dasar isu-isu terhangat yang terjadi di kalangan masyarakat.

“Kegiatan ini diselenggarakan bukan tanpa alasan, kami LBH Suara Rakyat Banten ikut merespons isu-isu terkini. Ketika terpilihnya Moeldoko jadi ketum Partai Demokrat versi KLB yang diwarnai penolakan dari Kubu AHY. Dimana beberapa hari kebelakang Indonesia diramaikan oleh pernyataan salah satu tokoh politik asal Banten yaitu Iti Octavia Jayabaya yang ingin mengirim santet Banten kepada Moeldoko. Sehingga perlu adanya kajian yang ditinjau dari Perspektif yurudis akan santet itu sendiri”. Ujarnya saat hubungi via WhatsApp.

Ia berharap akan adanya sebuah produk hukum baru yang mengatur soal santet.

“Harapannya setelah kegiatan ini diselenggarakan, adanya terobosan baru khususnya berupa pengaturan santet. Dengan harapan dikemudian hari tidak ada lagi saling ancam mengancam dengan pernyataan santet”. Sambungnya.

Advertisement Space

Diskusi daring kali ini diikuti oleh pengurus dan anggota LBH Suara Rakyat Banten serta terbuka untuk masyarakat umum.

Show More

Muhamad Iman Firdaus

You will never know if you never try

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!