Komunitas

Hilman Sony Permana Komentari Munculnya Ormas Mirip BADAK BANTEN

SABBA.ID – Sekjen DPP Badak Banten, Hilman Sony Permana, SH menegaskan, bahwa BADAK BANTEN dibawah komando Ketua Umum Buya Sujana Karis adalah sah diakui oleh pemerintah, sebagaimana telah di sahkan sebagai Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0013453.AH.01.07.TAHUN 2018 yang ditetapkan tertanggal 31 Oktober 2018

Penegasan itu disampaikan setelah beredar adanya organisasi masyarakat (Ormas) yang menggunakan nama dan lambang seakan-akan mirip dengan BADAK BANTEN.

Advertisement Space

Hilman mengatakan bahwa BADAK BANTEN merupakan nama singkatan dari Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan Banten yang berdiri sejak tahun 2015 merupakan ormas yang dikenal sebagai ormas yang santun dan lebih mengutamakan otak dari pada otot, dan terkait munculnya ormas yang menggunakan nama dan lambang seakan-akan mirip dengan BADAK BANTEN dirinya mengatakan saat ini masih memantau berdasarkan aduan dari masyarakat dan anggota.

Beredar kabar bahwa ormas mirip BADAK BANTEN tersebut didirikan dan dipimpin oleh mantan anggota BADAK BANTEN yang dipecat secara tidak hormat karena melanggar etika serta AD/ART Organisasi.

“biarkan saja dulu, toh sebenarnya publik juga bisa menilai sendiri”, begitu menurut Hilman.

Hilman juga mengatakan lagipula ormas itu adanya di masyarakat, bukan di medsos, setau saya ormas mirip BADAK BANTEN itu hanya ada di media sosial, dan banyak kalangan yang mengatakan ormas BADAK BANTEN saat ini sedang Sexy, sehingga siapa pun pasti melirik, mungkin mantan anggota Badak Banten yang di pecat tersebut belum bisa move on dari Badak Banten, karena Badak Bantenlah yang telah membuat dia di kenal oleh publik, sehingga ketika di pecat dia kehilangan jabatan, boleh dibilang kehilangan panggung sehingga merasa cemas dan khawatir sehingga mengakibatkan terjadinya gejala kejiwaan yang di sebut “Post Power Syndrome”, adalah suatu kondisi kejiwaan yang umumnya dialami oleh orang-orang yang kehilangan kekuasaan atau jabatan yang diikuti menurunnya harga diri.

Dengan kondisi tersebut dia mendirikan ormas sendiri tetapi tidak percaya diri apabila menggunakan nama lain, untuk mendompleng agar ormas baru nya itu cepat dikenal publik maka menggunakan nama BADAK BANTEN sebagai nama dasar (nama pokok) dari ormas yang didirikannya.

Berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan, bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang dan atribut yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan ormas lain, sebagaimana UU Nomor 16 Tahun 2017 pasal 59 ayat 1 huruf c yang menyatakan “ormas di larang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik”.

Advertisement Space

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Hilman berkeyakinan bahwa ormas mirip BADAK BANTEN tersebut tidak mempunyai legalitas, lagipula mendirikan ormas saat ini tidak mudah, karena semua dokumen diperiksa, dibaca, diteliti dan dikaji secara ketat oleh Tim Verifikatur baik di Kemenkumham untuk ormas berbadan hukum maupun di Kemendagri untuk ormas tidak berbadan hukum.

Mengenai isu yang berkembang mengenai ormas mirip BADAK BANTEN tersebut, Hilman saat ini masih memantau dan berdasarkan aduan dari masyarakat dan anggota. Tetapi mengingatkan melalui pemberitaan ini agar ormas tersebut tidak menggunakan atribut berupa seragam loreng biru hitam ciri khas badak banten, karena dilindungi hukum berdasarkan surat pencatatan ciptaan nomor ECO00201847215, karena mumpunyai konsekwensi hukum.

Hilman juga mendesak kepada semua oknum-oknum yang bukan anggota atau pengurus BADAK BANTEN dibawah pimpinan Bpk. Buya Sujana Karis sebagai Ketua Umum, agar segera melepas atau menanggalkan atribut, lambang dan bendera BADAK BANTEN serta menyerahkan Kartu Tanda Anggota.

“BADAK BANTEN bersifat terbuka, jadi bagi semua pihak yang masih ingin menjadi kader atau anggota atau pengurus silahkan bergabung dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Heri/Rilis)

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!