Pengamat Politik: Peluang 50-50. Tanding Ulang Yandri Susanto vs Keluarga Rau.

Sebagaimana diugkapkan Pengamat Politik Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menilai PSU ini ibarat ‘babak playoff’ yang menentukan kelangsungan Dinasti Rau, yang selama ini menjadi episentrum kekuasaan di wilayah tersebut.
Serang – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang disebut sebagai “angin segar” dalam dinamika politik lokal.
Menurut Adib, MK biasanya mengeluarkan putusan PSU jika terdapat bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Dalil pembuktian TSM dalam kasus ini cukup kuat, termasuk indikasi ‘abuse of power’ dalam proses sebelumnya. Ini menunjukkan ketegasan MK,” ujarnya kepada wartawan rasioo.id pada Rabu, 5 Maret 2025.
Adib mengatakan bahwa Kabupaten Serang merupakan basis utama Dinasti Rau, yang sempat mengalami kekalahan telak dalam pilkada sebelumnya.
“Kekalahan itu seperti ‘injury time’ dalam sepak bola. Kini, PSU menjadi ‘babak playoff’ untuk memulihkan marwah dan citra mereka,” paparnya.
Meski begitu, peluang kemenangan dinilai imbang (50-50) antara kubu Dinasti Rau dan penantangnya Yandri Susanto.
Kelemahan utama Dinasti Rau, menurut Adib, adalah kebosanan masyarakat terhadap kepemimpinan yang stagnan.
“Masyarakat menginginkan figur baru dan inovasi, sementara Dinasti Rau masih bergantung pada strategi lama yang sudah usang. Fenomena ini diperkuat oleh meningkatnya literasi politik warga yang menuntut perubahan,” tegasnya.
Kemudian, kata Adib, agar proses PSU diawasi ketat untuk mencegah praktik money politik, mobilisasi aparatur, atau pelanggaran lain.
“Dua kekuatan besar ini akan ‘all out’ Namun, sorotan publik dan media diharapkan menjadi benteng pencegah kecurangan,” ucapnya.
PSU di Kabupaten Serang tidak hanya menjadi ujian bagi Dinasti Rau, tetapi juga cermin dinamika demokrasi lokal. Hasilnya akan menentukan apakah kekuatan lama mampu beradaptasi atau justru tergantikan oleh gelombang perubahan dari Yandri Susanto.