KomunitasPandeglangTerkini

PW JPMI Pandeglang dan GPMI Sikapi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DD sebesar 8%

SABBA.ID | Pada tahun 2021 Kementrian Desa telah mencairkan Anggaran Dana Desa sebesar 8% ke seluruh Desa yang ada di Indonesia dan juga sudah barang tentu di Kabupaten Pandeglang, anggaran 8% ini dialokasikan untuk belanja Alat Kesehatan juga untuk membuat tempat ruang Isolas di setiap Desa, karena sekarang ini masih dalam rangka penanganan dimasa pandemi Covid 19.

Berdasarkan rujukan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021. Minimal 8 persen dari dana desa itu harus diperuntukkan untuk penanganan COVID 19. Penanganan COVID di tingkat desa merupakan prioritas.

Advertisement Space

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di Ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. jelas itu pun pernah di sampaikan oleh ketua KPK RI.

Banyaknya persoalan di setiap Desa di Kabupaten Pandeglang khususnya dalam penanganan Covid 19, ini harus menjadi gambaran penting bagi APH di kabupaten Pandeglang khususnya Kejari pandeglang serta Inspektorat kabupaten Pandeglang, Agar kepala Desa atau Desa di Kabupaten Pandeglang dengan anggaran tersebut tidak dijadikan kepentingan pribadi semata, dan kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang Harus Tegas dan segera melakukan pemanggilan kepada setiap Desa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran Hukum akan dugaan Penggelapan, Serta Pemangkasan Dana 8% dari DD ini.

Jangan Sampai anggaran untuk penanganan Covid 19 ini di jadikan ajang kepentingan pribadi atau golongan saja karena patut diduga menjadi kepentingan Pilkades serentak di tahun 2021 ini di Kabupaten Pandeglang dan sebentar lagi Momentum Pilkades akan segera terselenggara.

kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Pandeglang Mendorong agar Inspektorat dan Kejari Pandeglang, segara turun dan lakukan penyelidikan, serta penyidikan di beberapa Desa yang di duga tidak teransparan serta dugaan penggelapan atau pemangkasan Anggaran Dana Desa sebesar 8% yang di peruntukan Belanja Alat Kesehatan pencegahan Covid19 di setiap Desa di kabupaten Pandeglang ini.

Kami mahasiswa dan Pemuda akan melakukan laporan dugaan beberapa desa yang telah melanggar KEMNKEU RI, Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021. “Minimal 8 persen dari dana desa itu harus diperuntukkan untuk penanganan COVID 19. Penanganan COVID di tingkat desa merupakan prioritas, dan Undang-undang yang berlaku.

Apabila Inspektorat serta Kejaksaan Negri Pandeglang tidak Responsif serta tidak melakukan tindakan apapun maka kami beserta Masyarakat Kabupaten Pandeglang akan melakukan Aksi Demonstrasi, di Kejari Pandeglang serta Inspektorat Kabupaten Pandeglang.

Advertisement Space

Presedium Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (PW JPMI ) pandeglang
( Entis Sumantri)

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia ( GPMI )
( Yudistira ).

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!