KomunitasPeristiwaTerkini

Sikapi Pembangunan Kantor DKP, PERMAHI Banten Kawal Masyarakat Kp Nelayan Binuangeun

SABBA.ID | Lebak – DPC PERMAHI Banten mendampingi Masyarakat Kampung Nelayan Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanassalam Kabupaten Lebak, dalam mengawal rencana pengembangan daerah, penggusuran atau relokasi rumah warga yang diperuntukan untuk Kantor DKP Provinsi Banten.

Advokasi ini diinisiasi oleh seluruh elemen masyarakat dan pemuda pemudi binuangeun antara lain PERMAHI, KUMABI, IPPC, IP3W dan KORIB sesuai dengan amanat UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Advertisement Space

Namun, disisi lain rencana tersebut kurang sosialisasi kepada masyarakat , hal ini dibuktikan dengan adanya pemagaran bangun sekitar rumah warga tanpa melibatkan warga sehingga menuai banyak kritik dari berbagai kalangan, pemagaran dilakukan dengan sepihak dan tanpa mengajak dialog masyarakat dibuktikan dengan pemagaran tanpa diberikan pintu keluar sehingga menutup akses aktivitas masyarakat. Kata pak rt nasir, selaku perwakilan masyarakat

Dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 2 ayat 1 bahwa Setiap Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik Karena sejauh ini sedang kami upayakan langkah persuasif kepada Pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan untuk memfasilitasi masyarakat dalam upaya melindungi hak hak masyarakat, pun dengan pihak DKP yang bersangkutan sebagai pihak yang berkepentingan. kami melayangkan surat audiensi untuk berdialog meminta klarifikasi serta memastikan kebenaran dari rencana tersebut karena masyarakat belum tahu terkait dasar pemagaran dan/atau penggusuran/ relokasi rumah warga. Kata Rizki A.R ketua Dpc permahi banten

Kami berharap ada keterbukaan informasi publik dari pemerintah untuk mengajak masyarakat berdialog dalam rencana pengembangan daerah atau rencana pembangunan kantor DKP Provinsi Banten yang melibatkan 48 Kepala keluarga dan 46 Bangunan Rumah warga yang harus direlokasi. Padahal kalau kita melihat sesuai dengan Pasal 3 huruf a UU 14 TAHUN 2008 Tentang KIP bahwa menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Imbuhnya.

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!