Alif Bajanegara: Wacana Pilkada tak Langsung dan Perampasan Hak Konstitusional Warga Negara

Saat ini wacana tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat ke ruang publik. Wacana tersebut berawal dari usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar pada awal tahun 2025. Usulan terus bergulir dan mendorong pimpinan partai politik untuk membahas pilkada tidak langsung yang diatur lewat RUU Pemilu. Hingga saat ini, enam dari delapan fraksi partai politik yang duduk di DPR menyatakan setuju atas usulan pilkada tidak langsung. Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN tegas setuju; Demokrat sempat menolak, namun mengubah posisi mereka jadi setuju; PKS setuju dengan catatan; sementara PDIP, satu-satunya partai di luar koalisi pemerintah yang menolak.
Logika politik warisan orde baru (orba) tersebut kembali ingin digunakan oleh elit politik untuk merampas dan membajak satu-satunya hak konstituisonal warga negara yang tersisa. Banyak pakar hukum yang menilai skema ini dianggap menyimpang dari reformasi, pasalnya rakyat akan terpasung kedaulatannya sehingga mandat untuk memilih kepala daerah dialihkan kepada elit parlemen daerah yang secara historis sarat intervensi politik.
Salah satu pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan pilkada tak langsung yang hanya melibatkan DPRD merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan kehendak publik. Feri mendasarkan pendapatnya pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemilu nasional dan daerah yang harus dilaksanakan secara langsung. Feri juga menyatakan pemilihan tidak langsung biasanya dianut oleh negara yang menganut sistem parlementer, sedangkan Indonesia adalah negara dengan sistem presidensial.
Skema pilkada oleh DPRD menempatkan lembaga legislatif daerah pada tiga posisi sekaligus, yakni sebagai pengusul calon, pemilih kepala daerah, dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan. Konstruksi semacam ini menciptakan konflik kepentingan yang mengaburkan mekanisme kontrol publik. Ketika kepala daerah gagal menjalankan mandat pemerintahan, rakyat tidak memiliki sarana pertanggungjawaban langsung karena proses pemilihan sejak awal tidak melibatkan mereka.
Akuntabilitas politik pun bergeser dari rakyat kepada elit parlemen daerah yang secara historis tidak lepas dari kompromi dan transaksi kekuasaan. Konstruksi bahwa kepala daerah merupakan mandataris DPRD juga tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia pasca-amandemen UUD 1945. Tidak terdapat instrumen hukum berupa haluan kebijakan daerah yang mengikat kepala daerah kepada DPRD.
Posisi kepala daerah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah justru menegaskan relasi vertikal dengan pemerintah pusat, bukan relasi mandat dengan parlemen daerah. Ketidaksinkronan ini memperlihatkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak sejalan dengan desain ketatanegaraan Indonesia dan berpotensi mereduksi prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi konstitusional.
Lalu, apa alasan mendasar pihak yang ingin mengembalikan pilkada ke tangan parlemen? Alasan yang kerap diajukan untuk membenarkan pilkada tak langsung umumnya berputar pada tiga narasi yaitu biaya yang tinggi, politik uang, dan praktik mahar politik. Narasi biaya tinggi sering dijadikan pembenaran utama. Pilkada langsung dipersepsikan sebagai beban yang menguras anggaran negara dan daerah. Namun, logika ini menempatkan demokrasi semata sebagai persoalan biaya dan bukan sebagai hak konstitusional warga negara.
Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi biaya tersebut merupakan konsekuensi dari kedaulatan rakyat. Menghapus hak memilih secara langsung atas nama penghematan justru menunjukkan kecenderungan negara memandang partisipasi warga sebagai beban. Padahal faktanya, anggaran pilkada 2024 yang ditaksir berjumlah 37 triliun jauh lebih kecil dibandingkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tahun 2026 sebesar 335 triliun yang rawan masalah tata kelola dan tidak dipandang oleh pemerintah sebagai pemborosan.
Fakta ini menunjukkan bahwa besarnya anggaran bukanlah ihwal yang sesungguhnya dipermasalahkan pemerintah. Dengan logika yang sama, semestinya terdapat banyak program prioritas lain dengan anggaran luar biasa yang juga layak dipersoalkan atau bahkan dihentikan. Adapun argumen politik uang dan mahar politik juga tidak kalah problematik.
Praktik tersebut memang nyata dan mencederai demokrasi, tetapi menjadikannya alasan untuk menghapus pilkada langsung adalah bentuk penyederhanaan yang justru keliru. Politik uang dan mahar politik bukanlah konsekuensi niscaya dari mekanisme pemilihan langsung, melainkan buah dari lemahnya penegakan hukum, minimnya edukasi politik, buruknya sistem kepartaian, serta absennya ketegasan negara dalam menindak pelanggaran. Mengalihkan pemilihan ke DPRD tidak menghilangkan praktik transaksional, tetapi justru membuatnya menjadi lebih sistematis dan sulit diawasi rakyat.
Jika sebelumnya transaksi harus menjangkau pemilih dalam jumlah besar, kini cukup bernegosiasi dengan segelintir elit di parlemen daerah. Alhasil, kepala daerah terpilih tidak lagi merasa bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada kekuatan politik yang mengantarkannya ke kursi kekuasaan.
Narasi yang kerap dikemukakan untuk membenarkan pilkada tak langsung tidak menyentuh akar persoalan demokrasi, sebab persoalan mendasarnya tidak terletak pada hak rakyat untuk memilih, tapi pada kegagalan tata kelola demokrasi yang sedari awal dibiarkan bahkan dirancang tidak efektif dan tidak efisien. Jika pembenahan sungguh hendak dilakukan, maka partai politik harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai mekanisme rekrutmen, penyaringan, dan pengawasan kader yang menduduki jabatan publik.
Transparansi serta akuntabilitas pendanaan kampanye wajib ditegakkan, independensi aparatur negara dan penyelenggara pemilu harus dijaga dari intervensi kekuasaan, dan penegakan hukum mesti berjalan tanpa tebang pilih, termasuk menghentikan praktik partai cokelat (parcok), politisasi bantuan sosial, serta berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan pilkada. Akar persoalan berada pada kelembagaan partai dan lemahnya penegakan hukum, maka dari itu solusinya juga terletak pada pembenahan kedua aspek tersebut, bukan malah membuat dalih untuk melanggengkan sentralisasi kekuasaan dan menghapus hak warga melalui mekanisme yang bersifat otoriter.
Skema pilkada tak langsung ini berpotensi menjadi preseden serius bagi perubahan desain demokrasi elektoral secara lebih luas. Bukan tidak mungkin mekanisme ini kelak dijadikan blueprint untuk mendorong pemilihan presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta membuka kembali wacana pengembalian Undang-Undang Dasar 1945 ke naskah sebelum amandemen.
Kekhawatiran ini memiliki dasar politik, mengingat Presiden Prabowo Subianto secara terbuka pernah menyampaikan pandangan bahwa UUD 1945 sebaiknya dikembalikan ke naskah awal. Apabila kecenderungan tersebut dibiarkan tanpa kontrol publik yang kuat, maka pilkada tak langsung dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran sistem demokrasi konstitusional dan pembalikan capaian reformasi yang selama ini dibangun melalui mekanisme kedaulatan rakyat.





