Eksponen Pemuda Cikeusik Minta Pecat dan Adili Pendamping Sembako Soal Program BPNT/BSP
SABBA.ID | Pandeglang – Program sosial pangan yang dulu bernama program bantuan pangan non tunai (BPNT) di daerah kabupaten Pandeglang semakin mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat salah satunya di kecamatan cikeusik.
Program yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pangan nya, diduga kuat menjadi lahan korupsi. Hal ini terungkap dalam aksi unjuk rasa organisasi pemuda, ormas, LSM dan Masyarakat yang tergabung dalam Eksponen pemuda dan masyarakat Cikeusik di depan kantor camat cikeusik. (26/1)
Nurjaya kordinator aksi dalam dalam orasinya menyampaikan bahwa diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi “Patut Diduga telah Terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Program bantuan Sosial Pangan Dikecamatan Cikeusik Pada tahun anggaran 2020 yang merugikan kas Negara lebih dari 2,5 Miliyar”.
Bahkan menurutnya, ini terjadi secara masif dan terstruktur karena ditemukan agen e-waroeng yang tidak memenuhi kriteria, Kartu Sembako tidak dipegang Kelompok Penerima Manfaat (KPM) tapi oleh oknum “ada toko agen yang buka hanya saat penyaluran Bantuan, ada juga agen dari unsur perangkat desa, dan lebih gila ada agen yang tidak tau kalau dirinya agen” tegasnya.
Ditempat yang sama Ilham salah satu peserta menyatakan keprihatinannya dengan apa yang terjadi di kecamatan cikeusik khusus dalam program BPNT/BSP “saat pemerintah pusat benar-benar ingin membantu masyarakat kecil, justru hak-hak mereka di kebiri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab” sesalnya.
Ilham menambahkan, bahwa hal ini tidak akan terjadi jika Dodong yang merupakan pendamping program sembako Bekerja dengan baik sesuai dengan koridor yang sudah ada “kemana saja dodong selama ini? Dia itu pendamping sembako apa pendamping supplier?” Ungkap ilham dengan nada kesal.
Dalam aksinya, eksponen pemuda dan mahasiswa cikeusik juga menuntut agar Camat segera merekomendasikan pergantian agen e waroeng bermasalah, pemeriksaan agen e waroeng dan pendamping sembako oleh aparat penegak hukum juga pemecatan dodong Selaku pendamping sembako. (Iman/Rls)