AMPB Desak Transparansi Dana Desa, Tuntut Copot Kepala Desa Palurahan

Pandeglang – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Banten (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Inspektorat Kabupaten Pandeglang, pada Rabu siang, (11/06/2025).
Aksi yang dimulai pukul 13.00 WIB itu menuntut transparansi pengelolaan Dana Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, serta pencopotan Kepala Desa dan Sekretaris Desa setempat.
Koordinator aksi, Rafiudin, menyebut unjuk rasa ini sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa tahun 2023–2024.
“Kami menduga terjadi ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran yang tidak menghasilkan pembangunan berarti. Sebagai elemen kontrol sosial, kami merasa wajib menyuarakan hal ini,” kata Rafiudin di sela aksi.
Ia menyoroti adanya alokasi dana sebesar Rp60 juta pada tahun anggaran 2024 untuk program WiFi desa yang tidak direalisasikan. Dana tersebut, menurut AMPB, justru dipindahkan ke rekening pribadi.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi tindak pidana korupsi yang disengaja. Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sangat kuat dan harus diselidiki lebih lanjut oleh penegak hukum serta Inspektorat Kabupaten,” ujarnya.
Rouf Ansyori, salah satu orator aksi, menegaskan pentingnya ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
“Kami mendorong agar persoalan ini ditangani secara serius. Penegakan hukum harus hadir agar praktik-praktik serupa tidak terulang di desa-desa lain, khususnya di Kabupaten Pandeglang,” kata Rouf.
AMPB juga menilai Kepala Desa Palurahan gagal menjalankan pemerintahan secara profesional. Mereka menuding kepala desa tidak produktif dan menjadi sumber berbagai persoalan karena kurangnya keseriusan dalam membangun desa.
Mereka mendesak BKD untuk mengevaluasi status kepegawaian kepala desa, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanatkan ASN bersikap netral, profesional, dan bebas dari intervensi politik. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 melarang PNS merangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
AMPB menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga tuntas. Mereka menyambut baik pernyataan Kepala Inspektorat yang berjanji akan turun langsung ke Desa Palurahan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil aksi tersebut.
“Jika tidak ada tindak lanjut yang konkret, kami siap menggelar aksi lanjutan. Tapi kami pastikan semua aksi tetap dalam koridor hukum,” ujar Rouf.