Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cilegon telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana pemilihan perusakan alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah di Kota Cilegon. Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 di depan Perumahan Madison Avenue, dengan pelaku berinisial DS.
Subiah Anggota Bawaslu Cilegon, melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menyampaikan bahwa kasus ini telah melalui tahap klarifikasi hingga pengumpulan bukti formil dan materiel. Hasil pembahasan bersama unsur penyidik Polres Cilegon dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cilegon menyimpulkan bahwa tindakan DS memenuhi unsur pidana pemilihan sesuai Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
“Dalam peraturan tersebut, pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan hingga paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu hingga paling banyak Rp1 juta,” jelas Subiah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Cilegon, Jumat (15/11).
Barang bukti berupa satu buah baliho bergambar paslon nomor urut 1 dan satu buah gergaji yang digunakan untuk memotong kawat turut diamankan. Berdasarkan bukti tersebut, DS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, perkara tersebut telah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 825/Pid.Sus/2024/PN Srg.
Lanjut Subiah menerangkan bahwa dirinya Bersama Bawaslu Kota Cilegon akan terus memastikan bahwa Pilkada Kota Cilegon berlangsung kondusif, aman dan damai.
“Kami ingin memastikan bahwa Pilkada Kota Cilegon berlangsung kondusif, tentram, dan damai,” imbuh Subiah.
Proses hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga etika politik dan menghormati aturan yang berlaku selama masa kampanye. Sidang lanjutan kasus DS dijadwalkan akan segera digelar untuk mendengar putusan hakim.