Bawaslu Temukan 33 Warga Donggala Tidak Masuk Dalam DPT
Ketua dan Anggota KPU Donggala saat rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan DPT untuk Pemilu 2024 (Foto: Arif/Sabba.id)
Donggala, – Bawaslu Donggala temukan 33 warga di tujuh Kecamatan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Padahal secara de Facto (Fakta) dan de jure (Hukum) warga tersebut berada di Wilayah Kabupaten Donggala.
Ke-33 Warga tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Sojol Utara, Balaesang, Balaesang Tanjung, Sindue, Sindue Tombusabora, Sirenja dan Kecamatan Rio Pakava.
Kordinator Divisi Hukum, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Donggala, Malfinas, mengatakan pihaknya menemukan sebanyak 33 warga kabupaten Donggala tidak masuk dalam DPT yang ditetapkan oleh KPU Donggala.
Terkait hal itu Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada KPU Donggala saat rapat pleno penetapan DPT, di Kantor KPU Donggala, Rabu (21/6).
Bawaslu merekomendasikan KPU Donggala untuk mengakomodir ke-33 warga itu agar dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Donggala.
“Sebab secara administrasi dan juga kependudukan mereka berada di wilayah Donggala,” ungkap Malfinas.
Rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu sehubungan adanya pemilih kategori ganda yang di TMS (Tidak Memenuhi Syarat)-kan oleh KPU Donggala dengan alasan yang bersangkutan aktif di luar Kabupaten Donggala berdasarkan data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Padahal pemilih tersebut berada di wilayah Kabupaten Donggala secara de jure (hukum) dan de facto (fakta).
Selain itu adanya pemilih dengan kategori pindah domisili yang juga di TMS kan oleh KPU Donggala padahal dalam SIAK pemilih tersebut aktif di wilayah Kabupaten Donggala.
“Jika tidak ditindaklanjuti, 33 warga itu bisa saja kehilangan hak pilihnya di Kabupaten Donggala,” ujar Malfinas.
Menanggapi hal itu Ketua KPU Donggala, M Unggul menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Namun ada beberapa yang tidak dapat ditindaklanjuti sebab yang bersangkutan telah terdaftar dalam DPT di KPU Kabupaten/Kota lain.
“Jadi tidak mungkin didaftarkan kembali oleh KPU Donggala, karena itu pasti menjadi potensi pemilih ganda antar Kabupaten/kota dan Itu melanggar prinsip pasal 198 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 bahwa WNI yang memenuhi syarat di daftarkan 1 kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih dan Pasal 3 ayat 1 PKPU 7 tahun 2022 tentang data pemilih. Jika dipaksa daftarkan, maka pasti pemilih tersebut akan menjadi pemilih ganda atau terdaftar 2 kali dalam daftar pemilih,” kata Unggul.