BEM BANTEN Bersatu Meminta di Copot Dewan yang di duga Provokasi Masyarakat

Serang – BEM Banten Bersatu mengkiritisi keras anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Nasdem Asep Awaludin yang mengucapkan kata kurang elok dalam kunjungannya terhadap korban banjir.
Ucapan kata “pemerintah goblok”, sangat tidak mencerminkan posisi beliau sebagai wakil rakyat.
Pernyataan itu disampaikan secara langsung dan gamblang tanpa memperhatikan bahwasannya beliau ini pun salah satu bagian dari Pemerintah Provinsi Banten.
“saya menilai anggota DPRD Asep Awaludin terlalu arogan Ketika terjun ke masyarakat seakan-akan melukakan donktrinisasi kepada masyarakat untuk benci terhadap pemerintah, padahal secara tidak langsung DPRD Provinsi Banten juga bagian dari pada pemerintahan, Kecuali beliau DPR RI bisa saja berbicara kata kasar (GOBLOK) yang bisa menjadi oposisi pemerintah. Harus paham tugas dan tupoksi peran sebagai anggota DPRD Provinsi Banten,” ujar Bagas Yulianto Koordinator Bem Banten Bersatu.
Sikap Arogansi tersebut jelas mencedrai marwahnya sebagai wakil rakyat seolah olah beliau ini tidak masuk kedalam lingkaran pemerintah.
Kami pula turut mengkritisi bagaimana lambatnya penindakan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Banten ataupun DPP Partai Nasdem dalam menindak dewan yang arogan ini.
“Belum adanya kejelasan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Banten Ataupun DPP Partai Nasdem dalam menindak dewannya yang berkata seenaknya di depan puluhan warga, kami tahu bahwasannya beliau berusaha memperjuangkan hak-hak atas warga yang terdampak banjir akan tetapi beliau pula harus tahu porsi dan waktu yang tepat untuk beliau berbicara mengingat Asep Awaludin sendiri merupakan bagian dari pemeritah Provinsi Banten,” ucap Abdillah Koordinator Bem Serang Raya.
Kami Bem Banten Bersatu menuntut keras agar Asep Awaludin ini dicopot dari jabatannya sebagai dewan Provinsi Banten. Kami pula turut menuntut kepada Badan Kehormatan (BK) Provinsi Banten dan DPP Partai Nasdem agar secepatnya untuk mencopot jabatan dewan Asep Awaludin karena kata kata arogansinya yang beliau sampaikan. Karna ini melanggar TATA TERTIB (TATIB) DPRD PROVINSI Banten yang di buat tahun 2020 termaktub dalam BAB XI prihal KODE ETIK Pasal 229 Bagian 2 ayat c Pengaturan Mengenai Point 1,5 dan 10.
Bem Banten Bersatu akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sampai pada akhirnya Asep Awaludin ini dijatuhi sanksi yang sesuai dengan apa yang telah diperbuat, statement ini merupakan bentuk awal kami dalam mengkritisi dewan arogan tersebut. Kami mengutuk segala bentuk hal yang tidak pantas yang dilakukan para dewan di Provinsi Banten.