SABBA.ID | Serang, Masyarakat pegiat hukum dan keadilan Humaedi menanggapi isi laporan Deni Iskandar dari Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) kepada KPK beberapa hari yang lalu terkait pelaporannya ke KPK RI terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim.
Menurut Humaedi yang juga selaku ketua Banten Law Society (BLS) mengatakan bahwa laporan JPMI ke KPK sangatlah keliru.
“Saya menilai laporan JPMI ke KPK itu sangat keliru dan salah kaprah, padahal Gubernur Banten adalah pihak pelapor dalam kasus hibah ponpes, bagaimana bisa ia dilaporkan” ujar Humaedi.
Humaedi mengatakan justru Gubernur Banten mendukung penuh atas pemberantasan korupsi di Banten
“Kita ketahui bersama justru Pak WH sangat konsisten dalam memberantas korupsi, bahkan tidak segan-segan melaporkan oknum yang terlibat dalam kasus hibah ponpes” Ungkapnya Humaedi.
Humaedi mendorong agar Polda Banten menindak tegas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh JPMI.
“Atas tindakan yang dilakukan oleh pihak JPMI sudah mencemarkan nama baik Gubernur Banten, Pihak BLC mendorong kepada Polda Banten agar menindak tegas pihak JPMI yang telah mencoreng nama baik gubernur Banten”
Menurut Humaedi dirinya menuding seperti ada yang kebakaran jenggot atas tindakan yang dilakukan Gubernur Banten yang telah membuka keran kepada aparat hukum untuk menindak tegas pada pelaku korupsi di Banten.
“Infonya tersangka ES yang telah ditangkap masih satu daerah dengan Deni JPMI dan saya perhatikan ada pihak-pihak yang kebakaran jenggot atas tindakan gubernur yang telah mendukung langkah Kejati Banten untuk mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya persoalan korupsi hibah ponpes” ujar Humaedi. (Rls/Red)
Salam saya rasa ini ada lesalahan dalam pengetikan BLS menjadi BLC, saya pribadi sebagai pengurus Banten LAwyers club meminta untuk di perbaiki afar tidak kesalahan persepsi dan ada pihak yg di rugikan terimakasih
Baik, mohon maaf atas kesalahan penulisan, telah dirubah.
Itu BLS bukan BLC
Telah kami rubah, mohon maaf atas kesalahan penulisan.