DPR dan Penentuan Kepala Daerah: Antara Mandat Rakyat dan Bahaya Elitisme Politik

Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPR kembali mengemuka dalam diskursus politik nasional. Isu ini bukan semata persoalan teknis ketatanegaraan, tetapi menyentuh esensi demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”Frasa dipilih secara demokratis tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai sekadar prosedur formal, melainkan harus mencerminkan keterlibatan rakyat secara nyata dalam menentukan pemimpinnya.
Pemilihan kepala daerah melalui mekanisme DPR memang dapat diklaim sebagai bentuk demokrasi perwakilan. Namun, dalam praktiknya, model ini berpotensi menggerus makna kedaulatan rakyat. Demokrasi tidak berhenti pada keterwakilan di parlemen, tetapi menuntut adanya partisipasi langsung rakyat dalam momentum strategis, terutama dalam memilih pemimpin daerah yang akan mengelola anggaran, kebijakan, dan pelayanan publik.
Pengalaman demokrasi lokal di Indonesia menunjukkan bahwa pemilihan langsung kepala daerah, meskipun memiliki berbagai kelemahan, tetap memberikan legitimasi politik yang lebih kuat. Rakyat mengetahui kepada siapa mereka memberikan mandat, dan kepala daerah pun memiliki tanggung jawab moral serta politik langsung kepada pemilihnya. Jika pemilihan tersebut dialihkan sepenuhnya ke DPR, maka hubungan akuntabilitas itu berisiko terputus.
Lebih jauh, pemilihan oleh DPR membuka ruang kompromi politik yang tertutup dari pengawasan publik. Kepala daerah yang lahir dari proses tersebut cenderung memiliki loyalitas politik kepada elite parlemen, bukan kepada rakyat. Kondisi ini bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945, yang menekankan pengelolaan daerah berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat setempat.
Dalam konteks daerah seperti Banten, yang memiliki dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang kompleks, pemilihan kepala daerah harus menjamin keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas. Demokrasi lokal seharusnya menjadi ruang pembelajaran politik bagi masyarakat, bukan sekadar arena transaksi kekuasaan elit.
DPR sejatinya tetap memegang peran penting dalam sistem ketatanegaraan, khususnya dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Memperkuat fungsi-fungsi tersebut jauh lebih relevan daripada menarik kembali hak politik rakyat untuk memilih pemimpin daerahnya secara langsung.
Demokrasi memang tidak pernah sempurna dan sering kali mahal secara politik. Namun, meminggirkan rakyat dari proses pengambilan keputusan justru akan menciptakan krisis legitimasi dan kepercayaan publik. Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang paling efisien, melainkan demokrasi yang paling jujur dalam menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Pada akhirnya, pemilihan kepala daerah bukan sekadar soal mekanisme, tetapi soal prinsip. Selama UUD 1945 menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, maka keterlibatan rakyat tidak boleh direduksi. Demokrasi harus tetap hidup, tumbuh dari bawah, dan berpihak pada kepentingan publik—bukan hanya pada kenyamanan elite kekuasaan.
Oleh: Azharudin Salim Regar
Alumni UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten





