Indikantor Kinerja Utama (IKU) Untuk Mengukur Kinerja Pengawas Pemilu

Oleh : Liah Culiah – Kordiv SDMO Bawaslu Banten
Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia penyelenggaraan pemilu di laksanakan oleh lembaga yang mandiri. UUD 1945 pasal 22E ayat (5) mengamanatkan “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Awalnya, frasa ini sering dipahami hanya merujuk pada KPU sebagai lembaga utama. Namun, seiring perkembangan hukum dan pembentukan lembaga pengawas serta etik, frasa “suatu komisi pemilihan umum” diinterpretasikan secara lebih luas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan DKPP, seperti dalam Putusan DKPP Nomor: 62-PKE-DKPP/II/2021. Komponen Sistem: Interpretasi ini menegaskan bahwa penyelenggara pemilu mencakup: KPU: Melaksanakan teknis pemilihan, Bawaslu: Mengawasi jalannya proses pemilu dan menyelesaikan sengketa proses, DKPP: Menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.
Penguraian ini menunjukkan bahwa sebuah lembaga yang kemudian disebut “komisi pemilihan umum” adalah konsep sistemik yang mengintegrasikan tiga lembaga untuk menjamin pemilu yang adil, jujur, dan langsung, sesuai amanat konstitusi. Jadi, kalimat tersebut tidak merujuk hanya kepada KPU, melainkan kepada keseluruhan entitas kolektif yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum secara komprehensif di Indonesia.
Pengawasan penyelenggaraan pemilu diberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jajaran dibawahnya, dimana bawaslu melakukan pengawasan secara sistematis dimulai dari proses pendataan pemilihan sampai penetapan hasil pemilihan umum yang disesuaikan dengan tingkatan masing- masing.
Keberadaan Bawaslu di indonesia mempunyai sejarah panjang dan juga berliku-liku. Pembentukan Bawaslu pada hakikatnya tidak terlepas dari keinginan masyarakat Indonesia yang menghendaki lembaga formal yang mengawasi penyelenggaraan pemilu agar pesta demokrasi bisa berjalan tanpa adanya kecurangan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 95 kewenangan Bawaslu juga bertambah dalam hal melakukan pengawasan, penindakan pelanggaran Pemilu, memeriksa, mengkaji serta memutus pelanggaran administrasi Pemilu.
Bawaslu hadir sebagai lembaga pengawas pemilu maupun pemilihan. Partisipasi masyarakat selain menyalurkan pilihnya juga dapat melakukan fungsi kontrol dalam menjaga suara. Bawaslu mengajak masyarakat untuk berpastisipasi aktif melakukan pengawasan serta melaporkan setiap pelanggaran, tertuang juga dalam tagline bawaslu “Bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu Tegakkan keadilan pemilu”.
KINERJA DAN PENGUKURAN KINERJA
Kinerja merupakan gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau program dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi yang tertuang dalam perencanaan strategis organisasi. Istilah kinerja sering digunakan untuk menyebut prestasi atau tingkat keberhasilan individu maupun kelompok individu. Tanpa ada tujuan atau target, kinerja seseorang atau organisasi tidak mungkin dapat diketahui jika tidak ada tolok ukurnya.
Pengukuran kinerja adalah metode atau alat yang digunakan untuk mencatat dan menilai pencapaian pelaksanaan kegiatan berdasarkan tujuan, sasaran, dan strategi sehingga dapat diketahui kemajuan organisasi serta meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas.
Pengukuran kinerja merupakan suatu aktivitas penilaian pencapaian target-target tertentu dari tujuan strategis organisasi. Pemilihan indikator dan ukuran kinerja dan penetapan target untuk setiap ukuran ini merupakan upaya kongkrit dalam memformulasikan tujuan strategis organisasi sehingga lebih berwujud dan terukur.
Tuntutan yang semakin tinggi terhadap pertanggungjawaban lembaga penyelenggara pemilu dan mendapat sorotan masyarakat terutama saat tidak ada tahapan pemilu, masyarakat mempertanyakan kinerja pengawas pemilu, Kondisi ini mendorong peningkatan kebutuhan adanya suatu pengukuran kinerja terhadap para pengawas pemilu yang telah menerima amanat dari rakyat.
Bawaslu RI membuat inovasi dengan membuat IKU (Indikator Kinerja Utama) untuk mengukur kinerja setiap individu pengawas yang dapat dipertanggungjawabkan kerjanya sesuai dengan yang telah direncanakan .
IKU (Indikator Kinerja Utama) MENGUKUR KINERJA PENGAWAS PEMILU
Dr. Herwyn JH Malonda koordinator SDMOD Bawaslu RI menyampaikan “IKU adalah kompas arah kerja, yang memastikan bahwa setiap tugas, kewenangan, dan keputusan pengawas pemilu selaras dengan visi dan sasaran strategis Bawaslu, berorientasi pada hasil dan dampak (outcome), serta dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan publik”
Dalam meningkatkan kinerja, profesionalitas, dan akuntabilitas Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, diperlukan standar ukuran kinerja yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan tahapan maupun nontahapan pemilihan umum.
Selama ini indikator kinerja kelembagaan yang diterapkan Bawaslu cenderung masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya mengukur kualitas serta substansi kerja pengawasan pemilu. Publik hanya melihat Bawaslu berdasarkan apa yang dilakukan saat pengawasan tahapan saja, belum memiliki ukuran indikator yang jelas. Dengan adanya IKU, kinerja Bawaslu dapat terlihat, apakah sesuai dengan indikator yang diatur di dalamnya atau tidak.
Penilaian IKU menggunakan pendekatan penilaian 360 derajat, yang melibatkan penilaian dari diri sendiri, atasan, rekan setara, bawahan, hingga publik. Pendekatan ini, dirancang untuk menjaga objektivitas penilaian sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pengawas pemilu. IKU tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan setiap individu, melainkan untuk memperbaiki kualitas kinerja, membangun budaya kerja yang jujur dan terbuka, serta memperkuat profesionalitas dan integritas pengawas pemilu. Dengan peningkatan kinerja individu yang terukur dan akuntabel maka martabat kelembagaan bisa dipertahankan .
IKU merupakan instrumen yang dapat digunakan sebagai tolak ukur pencapaian kinerja sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. IKU mengajak seluruh jajaran pengawas pemilu untuk mengubah cara pandang dan cara kerja: dari sibuk bekerja menjadi bekerja berdampak, dari sekadar patuh prosedur menjadi bertanggung jawab atas hasil, dari kerja individual menuju kerja kolaboratif dan beretika. IKU bukan hanya alat kontrol semata, melainkan alat pembelajaran, pembinaan, dan perbaikan berkelanjutan.
IKU hadir sebagai bagian dari pengawas pemilu agar kinerja menjadi lebih baik sehingga dapat mencegah dan menurunkan pelanggaran, meningkatkan kepatuhan peserta pemilu, menyelesaikan sengketa secara adil dan menumbuhkan kepercayaan publik kepada pengawas pemilu. IKU mengubah cara kerja dari sekadar sibuk menjadi benar-benar berdampak, dari patuh prosedur menuju tanggung jawab atas hasil, dan kerja individual ke arah kolaborasi yang beretika.
Bentuk komitmen Bawaslu dikelurkanlah Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284 tentang penetapan daftar indikator kinerja utama anggota bawaslu ri, anggota bawaslu provinsi dan anggota bawaslu kabupaten/kota tahun 2026, dan kedepan akan diperkuat dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu serta Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembinaan Pengawas Pemilu.
INOVASI SDMO BAWASLU BANTEN
Pasca selesainya tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, publik mempertanyakan kerja-kerja penyelenggara pemilu baik KPU maupun bawalsu. Mejawab pertanyaan publik, Bawaslu Banten membuat inovasi program kerja yang melibatkan seluruh kabupaten/kota se-Banten diberi nama forum SDM, kegiatan ini mengundang alumni penyelenggara adhoc dari mulai panwaslu kecamatan(Panwascam), panwaslu kelurahan/desa (PKD) dan pengawas TPS (PTPS) untuk memberikan evaluasi serta masukan mengenai beban kerja saat pelaksaan pemilu 2024.
Beberapa hal yang menjadi perhatian kerja pengawas dalam kegiatan forum SDM. Pertama Penguatan kelembagaan di masa non-tahapan sangat strategis, karena menjadi momentum evaluasi, konsolidasi, dan penyusunan ide-ide baru untuk perbaikan penyelenggaraan pengawasan pemilu kedepan. Kedua, kapasitas pengawas pemilu dibangun melalui kompetensi teknis, soft skills, integritas, dan pemanfaatan teknologi, serta harus didukung manajemen SDM yang baik, alat kerja yang memadai, dan koordinasi lintas lembaga.
Ketiga, Panwascam PKD dan PTPS berperan penting sebagai garda terdepan, sehingga diperlukan penguatan melalui: Pelatihan berjenjang, simulasi kasus, dan pembinaan integritas; Forum diskusi rutin (FGD), pendekatan pedagogik, dan pertemuan berkala untuk menggali masalah serta menyusun solusi; Peningkatan kemampuan komunikasi publik, investigasi, dan literasi digital. Keempat, adanya kebutuhan perbaikan dalam aturan teknis, terutama regulasi yang biasanya muncul mendekati tahapan sehingga menyulitkan penyusunan strategi pengawasan. Kelima, penguatan pengawas pemilu merupakan proses berkelanjutan, yang harus dilakukan melalui kolaborasi, semangat belajar, peningkatan integritas, dan konsistensi.
Adanya putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Lokal menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana kinerja-kinerja adhoc. Pada kegiatan forum SDM, beberapa masukan pengawas adhoc menyoroti terkait komposisi jumlah panwaslu kelurahan/desa dan Pengawas TPS yang berjumlah satu orang jika memungkinkan harapan nya bertambah menjadi 2 (dua) orang karena wilayah kerja, jumlah pemilih serta jomplangnya komposisi adhoc KPU yang banyak sedangkan adhoc pengawas hanya satu orang.
Semoga segala bentuk ikhtiar dapat memberikan penguatan demokrasi bagi masyarakat dan tentunya memberikan manfaat untuk jajarangan pengawas dalam upaya pengembangan kapasitas dan kualitas kerja pengawas di lingkungan Bawaslu Banten terutama di tengah tidak ada tahapan.





