PemerintahPolitikSerang

Intervensi Menteri Desa Picu PSU di Serang, Telan Anggaran Rp50,67 Miliar.

Serang – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang melalui Putusan No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Putusan tersebut mendapat respons dari LSM Suara Rakyat Indonesia (Surindo) yang menyoroti alasan di balik PSU karena intervensi Menteri Desa dan Daerah Tertinggal (Mendes) yang diduga mendukung istrinya dalam kontestasi pilkada Kabupaten Serang.

Advertisement Space

Direktur Surindo, Lukman Hakim, mengapresiasi langkah MK namun menyesalkan penyebab PSU yang membutuhkan dana milyaran.

“Keterlibatan Mendes dalam intervensi masif, termasuk melibatkan seluruh kepala desa, telah merusak netralitas dan memaksa negara menganggarkan Rp50,67 miliar untuk PSU,” tegasnya pada Rabu, 12 Maret 2025.

Menurutnya, MK telah berpegang pada prinsip hukum demi keadilan demokrasi, tetapi pelanggaran sistematis ini membebani keuangan daerah.

Advertisement Space

Lukman Hakim mengingatkan agar netralitas aparatur desa diawasi ketat. “PSU sebelumnya diwarnai kecurangan terstruktur. KPU dan Bawaslu harus menjamin kepala desa tidak lagi dipaksa berpihak,” tegasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan alokasi tambahan anggaran KPU yang awalnya Rp38 miliar, sementara total PSU mencapai Rp50,67 miliar.

“Keputusan MK ini menyoroti kerentanan demokrasi lokal terhadap intervensi elit nasional. Anggaran PSU yang membengkak menjadi beban bagi APBD Serang, sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan netralitas birokrasi di tingkat desa. Jika tidak ada sanksi tegas terhadap pelaku intervensi, siklus pelanggaran serupa berpotensi terulang dalam pilkada mendatang,” paparnya.

Di tempat terpisah, Kepala BPKAD Serang, Sarudin, memaparkan anggaran sebesar Rp50,67 miliar tersebut disetujui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk mendanai KPU, Bawaslu, dan kebutuhan pengamanan.

Sarudin merinci anggaran PSU Kabupaten Serang:

  1. KPU Serang: Rp38 miliar (penyediaan logistik, honor petugas, sosialisasi).
  2. Bawaslu Serang: Rp9,9 miliar (pengawasan proses).
  3. Unsur keamanan (TNI/Polri): Rp1,83 miliar (pengamanan di tiga Polres dan dua Kodim).

“Anggaran ini sudah disepakati bersama setelah koordinasi intensif dengan pihak terkait,” jelas Sarudin.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!