Kabel Jaringan Wi-fi Diduga Ilegal Yang Semberaut Di Tepian Jalan Serta Menumpang Di Tiang-tiang Listrik Milik PLN
Pandeglang- Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten menyikapi tentang keluhan masyarakat dan Pemuda yang ada di Desa – desa kecamatan yang ada di kabupaten pandeglang- Provinsi Banten,terhadap jaringan internet (Wiffe) yang diduga Ilegal dan Sembraut yang menempel di tiang listrik milik PLN, ” Rabu 13/09/2023
Faktanya dalam Era Society 5.0 inti dari perubahan ini adalah menyikapi dari majunya tekhnologi pasca revolusi Industri 4.0 bahwasanya Komunikasi menggunakan teknologi Internet hampir menjadi kebutuhan primer setiap orang di Indonesia. Perkembangan teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pesat menyebabkan perubahan pola sistem jaringan menjadi semakin efisien.”
Bahwasanya Izin jaringan dalam Pasal 11 UU RI No 36 THN 1999 tentang Telekomunikasi
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan:
a. tata cara yang sederhana;
b. proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta
c. penyelesaian dalam waktu yang singkat.
(3) Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Menurut Ahmad DPW JPMI Banten Jaringan sudah menyabar luas kesetiap pelosok kota hingga pedesaan, apalagi di Provinsi Banten khususnya beberapa kabupaten kota yang sulit di jaringan seperti kabupaten Pandeglang khususnya Pandeglang selatan itu sangatlah susah sinyal. Hampir semuanya Desa- desa menggunakan jaringan wifi. Sehingga menciptakan peluang usaha bagi para pengusaha internet,”
DPW JPMI Banten Menyampaikan bahwasanya Pengusaha Jaringan internet saat ini di tengah-tengah masyarakat sudah menjadi kebutuhan yang tak bisa dipungkiri, sehingga banyaknya bermunculan pengusaha-pengusaha jasa jaringan internet yang di kenal dengan Internet Service Provider (ISP). Seperti AwiNet, SiberNet dan Wimate”,
Salahsatu Warga Desa Pasir gadung kecamatan patia berinisial (Es) mengatakan saya heran dengan kabel wifi yang semrawut di depan rumah saya, bak seperti benang kusut dan tak indah di pandang apalagi sampai menempel di rumah bahkan menempel di tiang listrik depan rumah yang tak jauh paling sekitar 1,5 meter jarak ke rumah, “katanya
Menurutnya ini sudah lama terjadi bahkan pernah ada PLN yang menegur tapi di biarkan saja oleh pengusaha jaringan wifi tersebut, saat di tanyakan oleh awak media jaringan yang ada di desanya itu, ada Jaringan AwiNet (iwung), SiberNet, dan Wimate itu jaringan wifi yang ada di desa kami, kami takut ada kejadian yang tidak di inginkan terjadi ketika kabel itu menempel di tiang listrik, serta rumah-rumah warga dengan tidak rapih,”Tutur warga sekitar
Fikri H Selaku Kordinator Wilayah JPMI Pandeglang Mengatakan. Munculnya pengusaha jaringan internet tersebut dengan ada pemasangan kabel internet yang saat ini langsung ke kantor dan kerumah-rumah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin berlangganan.”
Dari beberapa pantauan media yang berdar banyak kejadian yang terjadi akibat kabel wifi salah satunya di kecamatan panimbang dan sumur itu ada masyarakat yang hampir tersambar petir karena dekat dengan kabel wifi yang tak beraturan di halaman rumah warga. Itu di karena adanya kelalain pengusaha wifi tersebut. Jangan sampai di beberapa daerah pun terjadi sperti itu, ” Ujarnya
Menurut Fikri Dengan adanya jalur Internet yang langsung ke kantor dan rumah -rumah melalui kabel yang terpasang di tiang sangat disayangkan pemasangan kabel terlihat tidak beraturan di tiang -tiang Listrik PLN yang saat ini terpantau seperti benang kusut dan tidak etis di pandangnya, “ungkapnya
Kabel- kabel tersebut Layaknya benang Layang Layang-layang kusut, selain sembraut kabel Wifi juga menjuntai juntai hingga ke Permukaan Jalan. Seperti yang terjadi di Desa Pasirgadung, Desa Babakan Keusik, Desa Cimoyan Desa Patia dan Desa lainya Kecamatan Patia, Desa Kadu pandak, kecamatan Picung dan Desa kadumalati kecamatan Sindangresmi bahkan masih banyak di Desa dan kecamatan kabupaten pandeglang banten yang masih belum tertata dengan baik, “
Kordinator Wilayah JPMI Pandeglang ini mengatakan ini tidak bisa di biarkan baik pihak PLN, Pemerintah Daerah(Diskomsantik) kabupaten Pandeglang Serta Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Harus memberikan ketegasan kepada pemilik jaringan tersebut untuk memiliki tiang kabel sendiri untuk meminimalisir acak-acakan yang diakibatkan kabel jaringan wifi yang numpang di tiang listrik milik PLN serta rumah-rumah warga/ masyarakat. “Ujarnya
Segera rapihkan kabel wifi yang diduga ilegal serta berserakan di setiap tiang listrik yang meresahkan masyarakat sekitar di kabupaten pandeglang. Kerena jelas UUD RI no 36 THN 1999 tentang telekomunikasi pasal 2 telekomunikasi di selenggarakan berdasarkan asas manfaat,adil,dan merata,kepastian hukum,keamanan, kemitraan,etika,dan kepercayaan. Dalam Pasal 4 poin 1 telekomunikasi di kuasai oleh negara dan pembinaan nya di lakukan oleh pemerintah.
Pasal 10 Larangan Praktek Monopoli
(1) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Ini jelas kami rasa bahwasanya pemilik atau pengusaha dari Awinet, SeberNet, dan Wimate telah melanggar aturan serta uu yang berlaku segera lakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang nakal, ” tutup Kordinator Wilayah Fikri ****