PemerintahPeristiwaSerang

Kabupaten Serang Tidak Bahagia, Kramatwatu Gelap Gulita Truk Odol Merajalela

Serang – Jalan Kramatwatu kabupaten Serang sebagai salah satu jalur strategis penghubung kawasan industri Cilegon dan Kota Serang, mengalami peningkatan aktivitas signifikan lalu lintas kendaraan berat, terutama truk barang.

Fenomena kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) yang beraktivitas di lintas kramatwatu menimbulkan masalah multidimensi mulai dari kerusakan jalan, polusi udara, gangguan sosial, hingga laka lantas.

Advertisement Space

Menurut Nugroho (2017), kegagalan kebijakan publik sering terjadi bukan karena kurangnya regulasi, tetapi karena lemahnya implementasi dan koordinasi antar-instansi pelaksana. Hal ini tampak jelas dalam penanganan truk ODOL di wilayah Kramatwatu.

Ada beberapa hal permasalahan dan dampak sosialnya yang di akibatkan oleh truk ODOL yang melintasi jalan sekitar daerah Kramatwatu seperti Terjadinya kenaikan angka Lakalantas yang akibatkan Truk Odol, Kerusakan Infrasturktur jalan, gangguan kesehatan lingkungan, rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan dampak sosial serta masih banyak lagi masalah lainnya.

Regulasi nasional sebenarnya ada yang telah mengatur pembatasan dimensi dan muatan kendaraan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan. Namun, lemahnya pengawasan serta adanya kompromi antara kepentingan ekonomi dan penegakan hukum menyebabkan kebijakan tersebut tidak efektif di lapangan.

Analisis implementasi kebijakan dapat dijelaskan melalui Peraturan Daerah kabupaten Serang Nomor 6 tahun 2015 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana pasal 15 ayat 1 dan 3 huruf a yang menjelaskan tentan penetapan kebijakan oleh bupati.

Keresahan masyarakat Kramatwatu akibat aktivitas truk ODOL mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata kelola kebijakan transportasi dan pengawasan industri. Masalah ini tidak hanya berdampak pada kerusakan fisik infrastruktur, tetapi juga pada stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Advertisement Space

Oleh karena itu, kebijakan penanganan ODOL harus ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan, bukan semata-mata efisiensi ekonomi. Pendekatan kolaboratif antara pemerintah, industri, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan kebijakan transportasi yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

Maka dari itu, Kramatwatu melawan menuntut pemerintah terkait untuk :

1. Keluarkan kebijakan strategis terkait aktivitas truk odol yang dapat merugikan masayarakat.

2. Aktifasi rambu lalu lintas.

3. Aktifasi PJU di kramatwatu khususnya, umumnya di wilayah kabupaten serang.

4. Rekayasa aktivitas jalan untuk keselamatan warga kramatwatu, seperti zebra cross di instansi pendidikan sepanjang jalan Serang-Cilegon.

5. Penertiban parkir liar.

6. Lakukan Pengawasan dan pnegakkan hukum yang konsisten dan berkelanjutan oleh aparat kepolisian dan dinas perhubungan sebagaimana perda kab. No 6 tahun 2015 Serang pasal 19.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!