Konsolodasi Monopoli Kapitalisme dama WIUP Untuk Kampus

Konsolidasi Kapitalisme adalah pertemuan antara pihak yang mempunyai kepentingan borjuasi Komprador untuk membahas skema untuk menjalankan Dominasi Kapital yang mereka miliki
Pertarungan politik praktis yang terjadi di tahun 2019,2024 di Indonesia yang terjadi adalah bentuk ekspresi bagaimana Kapitalisme dan Imprealisme menujukan keberpihakan kepada kepentingan tertentu yang mereka ingin dapatkan, akhirnya proses pemilihan yang seharusnya ditempuh demi meningkatkan tingkat kualitas Negara akan tetapi di setir hingga kita sudah tau siapa pemenang Pemilu tanpa harus menunggu penghitungan suara selesai
Sebagai kelas pemodal, jelas kepemilikan yang mereka telah keluar tidak ingin terganggu oleh siapapun, maka di sinilah mulai peranan Kapital memonopoli kepentingan agar terlindung dari berbagai aspek
Sejak Liberalisme Ekonomi masuk ke Indonesia dalam wujud UU PMA (Penanaman Modal Asing), Undang Undang yang seharusnya bertujuan untuk mengatur segala bentuk instrumen yang ada dalam Negara demi kebaikan Rakyat akhirnya dipergunakan untuk melindungi kelas Pemodal dalam beberapa aspek Perguruan tinggi yang mulai di preteli sejak awal Order baru dengan ada nya NKK/BKK (Normalisasi Kebijakan Kampus/Badan Keamanan Kampus) dan liberalisasi Pendidikan dengan yang di tandai dengan perubahan transisi dari BLU (Badan Layanan Umum) Ke PTN BH (BADAN HUKUM) menjadi bukti bahwa Pendidikan tinggi selalu menjadi titik awal Impunitas kekuasaan Akan tetapi pada kurung waktu 2019-2020 Gerakan Mahasiswa yang sudah berbaur dengan berbagai Gerakan Rakyat, menjadi sinyal bahaya tersendiri bagi kekuasaan.
Masif dan besarnya kekuatan Mahasiswa sebagai tenaga Pendorong menjadi suatu ketakutan tersendiri bagi Penguasa terlebih poros perlawanan bukan hanya terbebankan terhadap kelompok Mahasiswa kaum Akademisi juga punya peran yang besar bagi masifnya gerakan Mahasiswa saat ituMaka untuk bisa mengkonsolidasikan sumber kanker bagi kekuasaan adalah dengan memberinya suatu kekuasaan.
Mulailah Negara memulai memberikan konsensus dalam ijin tambang yang awalnya diberikan kepada ormas kemudian mendapatkan revisi bahwa Universitas juga bisa mengelola ijin tambang tanpa ada Tender Dengan dikebutnya Revisi UU WIUP, ini menjadi bukti bahwa kelas Kapital akan selalu memonopoli kepentingan pribadi agar apa yang telah keluarkan bisa terkendali dan terlindungi, karena dalam siklus Kapital mereka akan selalu mencari cara untuk bisa memperoleh keuntungan dari apa yang mereka keluarkan secara eksploitasi dan dominasi dalam hal ini Cost yang mereka keluarkan untuk mendanai Pemilu
Kampus akhirnya akan dipaksa untuk diam dan tidak bersuara lewat pemberian WIUP untuk kampus. Kembali sekilas dalam pemberian ijin kepada beberapa kelompok ormas, akhirnya beberapa kelompok ormas menjadi aset berharga bagi kekuasaan untuk menjadi penahan amarah Rakyat karena pemberian kekuasaan.
Kini semuanya tergantung pada nilai intelektual semua pihak yang ada di kampus, jika dirinya adalah insan yang terclaim sebagai Intelektual dalam bidang Pendidikan, semua sektor elemen yang berada dalam wilayah Kampus sudah seharusnya menolak WIUP untuk kampus. Karena seharusnya tujuan Pendidikan adalah Ilmiah Demokratis dan berwatak Kerakyatan
Syahrizal S Shaifana