Mahasiswa Desak Pencopotan Ketua BPD Sukamanah, Diduga Jabatannya Ilegal

Pandeglang, 29 Mei 2025 — Sejumlah aktivis mahasiswa dari Lingkar Studi Advokasi Mahasiswa Indonesia (Lasmi) Pandeglang mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera mencopot Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo. Desakan ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa jabatan yang diemban ketua BPD berinisial H tersebut ilegal, lantaran tidak memenuhi syarat administratif saat proses pencalonan tahun 2020.
Aktivis Lasmi, Dandi Ramadhan, menilai ada kejanggalan serius dalam proses seleksi keanggotaan BPD Sukamanah pada tahun 2020. Ia menyoroti tidak dilampirkan nya ijazah oleh Ketua BPD saat mendaftar sebagai calon anggota. Padahal, salah satu syarat utama berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD adalah memiliki ijazah minimal setingkat SLTP atau sederajat.
“Yang bersangkutan saat mendaftar sebagai calon anggota BPD tidak memiliki ijazah. Ijazah yang diketahui dikeluarkan oleh PKBM baru pada tanggal 15 Juni 2022, sementara SK pengangkatan sebagai anggota BPD ditetapkan pada 27 Februari 2020 oleh Bupati Pandeglang,” ujar Dandi dalam keterangannya.
Lebih jauh, Dandi menduga kuat telah terjadi praktik pemalsuan dokumen atau manipulasi administratif dalam proses pencalonan tersebut. Ia menuding panitia seleksi BPD dan Kepala Desa Sukamanah saat itu turut bertanggung jawab, karena dinilai lalai dalam melakukan verifikasi berkas calon anggota.
“Patut diduga ada unsur nepotisme dan upaya memonopoli jalur seleksi keanggotaan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi berpotensi pidana jika terbukti ada pemalsuan dokumen,” kata Dandi.
Dugaan pelanggaran ini, kata dia, tidak hanya melanggar Permendagri No. 110 Tahun 2016, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 57, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 65 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Atas dasar itu, Lasmi menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 141.2/Kep.157-Huk/2020 tentang pengangkatan anggota BPD Desa Sukamanah otomatis batal demi hukum.
Kami mendesak agar Ketua BPD Sukamanah segera dicopot dari jabatannya dan diminta mengembalikan seluruh pendapatan yang telah diterima selama menjabat ke kas negara. Tak hanya itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum memeriksa kemungkinan terjadinya pemalsuan dokumen serta memanggil Kepala Desa Sukamanah yang menjabat pada tahun 2020 untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Ini soal integritas pemerintahan desa. Jangan sampai masyarakat dikorbankan karena ulah segelintir oknum yang bermain di balik meja,” tegas Dandi.