Nelayan Banten Tuntut Kenaikan Harga Benih Lobster, Desak Pemerintah Tegakkan Aturan

Jakarta – Aktivis Nelayan Binuangen, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Senin (2/6/2025), menuntut pemerintah untuk menaikkan harga jual Benih Bening Lobster (BBL) sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 24 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, harga patokan terendah (HPT) BBL ditetapkan sebesar Rp8.500 per ekor. Namun di lapangan, nelayan mengaku hanya bisa menjual seharga Rp2.500 per ekor.
“Dalam Kepmen KKP harga jual Rp8.500 per ekor, tapi nelayan menjualnya hanya Rp2.500. Kami minta pemerintah segera mengambil langkah konkret agar harga jual kembali sesuai aturan,” kata Dede Ruslan Rafiudin Albadar, Aktivis Nelayan Binuangen, kepada (Media)
Dede menilai pemerintah gagal menegakkan regulasi yang seharusnya melindungi nelayan kecil. Ia juga menyoroti menurunnya permintaan dari koperasi dan pembudidaya, termasuk dari BLU BPBAP Situbondo, yang menyebabkan BBL hasil tangkapan menumpuk bahkan terbuang sia-sia.
“Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal harga diri kami sebagai nelayan,” tegasnya.
Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak menduga terjadi pelanggaran terhadap diktum HPT dalam Kepmen KP No. 24/2024. Mereka juga mendesak evaluasi terhadap koperasi dan pembeli yang membeli di bawah harga patokan, serta meminta pengawasan ketat terhadap implementasi Permen KP No. 7 Tahun 2024.
“Negara tidak boleh membiarkan nelayan kecil terus jadi korban. Kalau aturan tidak ditegakkan, siapa yang akan melindungi kami dari pasar yang sewenang-wenang?,” tambah Dede.
Dalam aksinya, Aliansi Nelayan BBL Banten menyampaikan tujuh tuntutan utama, di antaranya: menegakkan Kepmen KP No. 24/2024, menindak koperasi yang membeli di bawah HPT, serta menghapus mekanisme sortir yang dinilai terlalu ketat.
Isu distribusi dan tata kelola BBL juga menjadi sorotan. Dalam pertemuan antara Dinas Perikanan Lebak dan BLU BPBAP di Tangerang pada 20 Mei 2025, pihak BLU mengakui penurunan permintaan dari Vietnam dan berjanji memperbaiki sistem distribusi Purchase Order (PO) agar lebih adil.
Dinas Perikanan Lebak turut menekankan pentingnya stabilitas harga dan akses yang merata bagi nelayan kecil. Diharapkan langkah-langkah ini dapat memulihkan harga BBL dan memberikan perlindungan nyata bagi nelayan sebagai pilar utama perikanan di pesisir Banten.