KomunitasPeristiwaSerang

Polemik 13 Tahun Silam Memakan Korban, HMI Jabodetabeka Banten Mengecam

Serang – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
JABODETABEKA BANTEN dalam hal ini Ketua Bidang Pemberdayaan umat dan kerukunan beragama sangat menyayangkan dengan kondisi yang terjadi perihal penangkapan yang dilakukan oleh Polda Banten terduga kasus pembakaran dan kerusakan PT. Sinar Ternak Sejahtera yang terletak di Kp. Cibetus, Desa.

Dikutip dari WALHI, kronologi penangkapan terjadi pada Pukul 12. 20 pada 7 Februari di curug Cigoong Padarincang, suasana Cibetus gelap dan panik saat sekelompok orang berseragam hitam menyerang rumah Ustaz Nana. Istri Ustaz Nana, Saena, terbangun ketakutan saat pintu didobrak dan berusaha meminta bantuan, tetapi ditahan dengan pistol. Ustaz Nana diseret keluar, sementara jeritan Saena teredam.

Advertisement Space

Di tempat lain, Ustadz Cecep disergap saat menuju rumah duka saudaranya yang meninggal. Ia dipaksa pergi, dan ambulans yang membawa jenazah terhalang. Ketua RT, Pak Cecep, dan Oman juga mengalami serangan serupa.

Pukul 03. 00, Pesantren Riyadus Solihin diserang, dan lima santri serta satu kiai dibawa. Kiai Epi dibebaskan dan menceritakan interogasinya. Pukul 07. 30, mobil polisi datang untuk menyisir kampung. Pukul 17. 30, truk brimob tiba di pondok Al-Istiqomah. Pukul 19. 00, sepuluh truk brimob menyerang rumah haji Maher, tetapi hanya menangkap istrinya, Hajjah Yayat, meninggalkan masyarakat dalam ketakutan.

Namun, menurut Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Didik Hariyanto, mengklaim bahwa proses penangkapan 11 warga Padarincang yang jadi tersangka perusakan properti PT.Sinar Ternak Sejahtera diikuti prosedur yang benar. Didik menegaskan bahwa ada surat perintah penangkapan dan tidak ada kekerasan selama proses itu.

Advertisement Space

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Komisaris Besar Dian Setyawan, menyatakan bahwa warga ditangkap karena mereka merasa tidak senang dengan keberadaan perusahaan yang mencemari lingkungan. Mereka ingin agar PT Sinar Ternak Sejahtera tidak beroperasi lagi di daerah tersebut. Tersangka diduga menghasut warga lain untuk merusak fasilitas peternakan sehingga terjadi kerusakan yang cukup signifikan. Dalam press conference Senin, 10 Februari 2025.

Menurut Ketua Bidang Pemberdayaan Umat dan Kerukunan Beragama, Naseh Al-aziz, Tindakan kepolisian sangat tidak mencerminkan sebagai pengayom Masyarakat, karena dalam proses penangkapan tersebut menimbulkan kegelisahan Masyarakat sekitar dan adanya korban cedera ringan (patah kaki).

Menurutnya, penangkapan tidak bisa dilakukan dengan sewenang-wenang, harus sesuai dengan prosedur yang dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 17 dan 184 serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam hal ini, ia berharap Kepala kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI RI) memerintahkan divisi Propam untuk memeriksa Kapolda Banten dan semua Polisi yang terlibat melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap Masyarakat Padarincang. Selain itu ia juga meminta kepada Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia serta Komnas Perempuan memberikan atensi dan perlindungan lebih terhadap korban.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!