PPBNI Satria Banten DPAC Mandalawangi Apresiasi Adanya KIM Tingkat Desa

Pandeglang – Patriot Pemersatu Banten Indonesia (PPBNI) Satria Banten Mengapresiaasi serta mendukung secara penuh pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Desa yang bertujuan untuk layanan Informasi, pada minggu (1/06/2025).
KIM merupakan lembaga layanan publik yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat. Pembentukan KIM didorong oleh keinginan masyarakat untuk secara mandiri dan kreatif mengelola informasi dan meningkatkan nilai tambah bagi diri mereka sendiri.
KIM juga berperan sebagai tempat untuk memperoleh, mengelola, dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa dibentuk dengan tujuan untuk memfasilitasi/mediasi masyarakat dengan pemerintah desa dalam informasi ketika masyarakat membutuhkan informasi dan meluruskan ketika ada informasi yg kurang valid kaitan dengan kegiatan desa dan pelaksana pemerintahan desa dalam segi anggaran dan yg lainnya mengacu kepada UUD nomer 14 tahun 2008 tentang informasi publik.
KIM sebagai mitra kerja pemerintah dalam hal informasi dalam melaksanakan pembangunan di desa, dan sebagai sarana peningkatan literasi masyarakat dibidang informasi.
Asep a Fauzi Humas PPBNI selaku Satria Banten DPAC Mandalawangi menyampaikan bahwa tugas KIM bukan hanya mempublish kegiatan pemerintah desa melalui teknologi informasi tapi juga harus mempasilitasi masyarakat dalam hal informasi anggaran.
“Ketika ada masyarakat yg meminta data informasi dan menanyakan hal tersebut tentunya kaitan dengann anggaran yang bersumber dari pemerintah baik dana Desa, Anggaran dana desa dana Banprov dan yg lainnya yg bersumber dari pemerintah desa contohnya pemerintah desa wajib memasang papan proyek kegiatan ketika ada pembangunan di desa itu juga bagian dari informasi publik yg harus di publish diumum agar tidak adanya asumsi liar yg berkembang dimasyarakat terkait dengan penyerapan anggaran dalam proses pembangunan di desa,” ungkap Asep Ahmad Fauzi.

Asep juga meminta pemerintah kecamatan yang membentuk KIM tingkat desa tersebut agar memberikan Juklak dan juknis kepada pemerintah desa agar struktur KIM yg sudah dibentuk didesa lebih memahami kaitan dengan pelaksanaan kerja KIM itu sendiri khususnya pemerintah desa.
“Saya juga mendesak pihak Kecamatan agar KIM yang sudah terbentuk tersebut harus bekerja sesuai fungsinya semisal memberikan juklak dan juknis kepeda pemerintah Desa Setempat agar pemerinta Desa dan Kelompok KIM Sendiri lebih Memahami alur kerjanya itu sendiri,” tutur Asep Ahmad Fauzi.
Masyarakat atau warga setempat juga memiliki Hak untuk Mengetahui, menanyakan dan mengakses informasi mengenai anggaran tersebut lewat Pemerintah Desa Atau Kelompok KIM yang tujuannya serta merta mengawasi secara langsung proses tata kelola anggaran di Pemerintahn Desa Itu sendiri, karena hal tersebut juga sudah diatur dalam informasi anggaran sesuai amanat UUD nomer 14 tahun 2008 tentang badan publik yg didanai pemerintah wajib memberikan informasi ketika ada yg meminta informasi.
PPBNI Satria Banten DPAC Kecamatan Mandalawangi syiap mengawal anggaran dana desa dan anggaran lain yg bersumber dari pemerintah ke tiap-tiap desa khususnya 15 desa diwilayah Kecamatan Mandalawangi, agar penyerapan anggaran sesuai harapan sehingga tidak disalahgunakan serta meminta inspektorat agar lebih selektip dan teliti dalam pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, dan teliti dalam memeriksa laporan penggunaan dana desa.