NasionalPemerintahPolitik

Diduga Melanggar Kode Etik, DKPP Akan Periksa Anggota KPU Kota Tangerang

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)Perkara Nomor 190-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, pada Kamis (17/10/2024) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh seorang dengan inisial NSP yang memberikan kuasa kepadaRizky S.

Advertisement Space

Dalam perkara ini, pihak Pengadu mengadukan Anggota KPU Kota Tangerangyaitu Mora Sonang Marpaung.

Teradu didalilkan tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Kota Tangerang periode 2023-2028 karena diduga masih rangkap profesi sebagai Advokat/Pengacara dengan melakukan penandatanganan surat kuasa khusus pada 8 November 2023.

Kemudian pada 3 Mei 2024 Teradu sebagai Advokat masih mendampingi kliennya yangpada saat bersamaan sedang dilakukan sidang pleno KPU Kota Tangerang.

Selain itu, Teradu juga didalilkan melanggar prinsip integritas karena melakukanhubungan tidak wajar di luar pernikahan.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkanketerangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuanPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman BeracaraKode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPPNomor 1 Tahun 2022.

Advertisement Space

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelumsidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

David juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaanakan digelar secara tertutup,” pungkas David.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!