
Serang – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Banten dengan tegas mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencopot Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan keterlibatan aktif sang menteri dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024, (8/04/2025).
Putusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang secara gamblang membuktikan adanya campur tangan atau cawe-cawe Mendes PDT dalam proses politik lokal. Tindakan ini bukan saja mencoreng marwah demokrasi di daerah, tetapi juga menjadi bukti nyata penyalahgunaan jabatan negara untuk kepentingan politik praktis.
Ketua Umum DPD IMM Banten menyatakan, “Keterlibatan Mendes PDT dalam Pilkada Kab. Serang adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi. Ia telah mencampuradukkan tugas negara dengan syahwat politik. Maka sudah selayaknya Presiden mengambil sikap tegas: COPOT Mendes PDT!”.
IMM Banten menilai, tindakan ini telah merusak tatanan netralitas birokrasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah pusat. Apalagi, keterlibatan seorang pejabat sekelas menteri dalam upaya pemenangan calon tertentu merupakan bentuk intervensi brutal terhadap kedaulatan rakyat.
“Kami menolak demokrasi yang dipermainkan oleh elite! Mendes PDT tidak layak lagi menjabat. Serang adalah milik rakyat, bukan panggung cawe-cawe politik kekuasaan!,” lanjut pernyataan itu.
IMM Banten juga mengingatkan bahwa demokrasi di tingkat lokal harus dilindungi dari segala bentuk manipulasi kekuasaan. Jika tidak, maka kontestasi politik hanya akan menjadi sandiwara elit, sementara rakyat terus menjadi korban dari permainan curang.
Dengan ini, DPD IMM Banten akan terus mengawal proses demokrasi di Banten, dan siap turun ke jalan bila tuntutan pencopotan Mendes PDT tidak direspons oleh Presiden dalam waktu dekat.
#CopotMendesPDT
#IMMmelawan