PandeglangPemerintah

SEMMA Banten Mendorong PT Jasaraharja Banten Menghapus Denda dan Syarat Pembayar SWDKLLJ Tahun 2024

Pandeglang,. Sabba.id. Aktivis Menilai langkah yang dilakukan oleh PT jasaraharja di banten. Diantaranya Cilegon, Pandeglang belum tepat karena Penghapusan Denda Dan Pembayaran SWDKLLJ tidak sesuai dengan Langkah Kongkrit Gubernur banten terhadap penghapusan Pajak dan denda Kendaraan Bermotor (PKB) kamis 17.04.25

Kita melihat PT Jasaraharja di Banten. Cilegon dan Pandeglang belum selaras dengan Upaya mendukung keputusan gubernur banten nomor 170 tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam hal Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tidak dihapuskannya tahun 2024 dan Tahun Tahun Lalu. Bukti tidak sejalannya dengan Pemprov Banten.

Advertisement Space

padahal statetment Direktur Utama PT Jasaraharja Rivan A Purwantono menjelaskan, terkait kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak Provinsi Banten, pada prinsipnya mereka bisa mengikuti karena mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.01/2017.

Aditia Ihksan Nurrohman menilai Sungguh menyayangkan, ditambah Jasaraharja sebagai Mitra Stategis di daerah untuk berkolaborasi dan menekan akan kecelakaan lalu lintas sebagai instrumen negara hadir di masyarakat dan mengurangi beban masyarakat Berpengasilan Rendah (MBR).

Padahal kalo kita lihat Jasaraharja cabang Tanggerang sudah menyesuaikan dengan Keputusan Andra Soni (Gubernur Banten) dengan menghapus pembayaran SWDKLLJ berikut denda tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Juga misal di Jawa Barat, Jawa Tengah tentang pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ berikut denda, seharusnya PT Jasaraharja di pandeglang dan cilegon harus menyesuaikan dengan Pemerintah Provinsi Banten dengan menghapuskan SWDKLLJ berikut dendanya Tahun 2024 kebelakang dengan di beri kemudahan cukup hanya membayar Pajak dan SWDKLLJ tahun 2025, sebagai bentuk sinergitas dan kolaboratif dengan pemprov banten,

Advertisement Space

Hal ini kami nilai berbeda dan menyangkan untuk di beberapa kabupaten di provinsi banten seperti cilegon dan pandeglang harusnya bisa mengikuti seperti Tanggerang, karena walaupun SWDKLLJ adalah Sumbangan wajib dan teregulasi akan tetapi dengan di hapuskan berikut denda bisa meringankan beban masyarat kecil di banten guna untuk Taat pajak.

Kami mendukung, mendorong dan berharap Gubernur Banten untuk Segera menindaklanjuti PT jasaraharja yang belum menyesuaikan Dengan program Pemutihan atau penghapusan pajak dan denda yaitu dengan menghapus SWDKLLJ dan denda Tahun 2024 dan Tahun-tahun lalu, karena kita lihat ini juga sebagai dasar Mengakumulasi ulang APBD Provinsi banten Dari Sektor PKB untuk di distribusikan kembali dalam bentuk pembangunan guna mencapai Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Pungkasnya.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!