FMPM Meminta Inspektorat Profesional dalam Mengawasi Pengelolaan Anggaran Desa di Kecamatan Mandalawangi

Pandeglang – Forum Masyarakat Pinggiran Mandalawangi (FMPM)
Kritisi soal Anggaran Desa di Kecamatan Mandalawangi yang diduga pengelolaannya tidak transparan dan efektif.
Kurangnya pengawasan di desa dapat menyebabkan berbagai masalah diantaranya korupsi Dana Desa, rendahnya kualitas pembangunan, sampai anggaran fiktip mengalokasikan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya atau bahkan tidak sama sekali dan yang dilaporkan seolah olah ada untuk kegiatan desa.
Asep Ahmad Fauzi selaku ketua FMPM mrngatakan bahwa pihaknya menduga adanya keterlibatan antara pemerintah Desa dan Kecamatan dalam melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggelembungan dana desa.
“Penggelembungan anggaran dan penyalahan gunakan wewenang ini dilakukan dengan menjamin si pembuat SPJ laporan pertanggungjawaban dana desa yang sudah Profesional yg sudah berpengalaman dan mahir sehingga terkesan terbiasa dan dijadikan dewa sehingga selalu tidak tersentuh oleh pengawas atau sebaliknya antara pemerintah desa dan pemerintah kecamatan ada main mata,” tutur Asep.
Forum Masyarakat Pinggiran Mandalawangi (FMPM) meminta inspektorat kabupaten Pandeglang tidak tumpul dalam menjalankan tugasnya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintah khususnya pemerintah desa, dengan banyaknya sumber anggaran ke desa seharusnya inspektorat bertindak aktif dan efektif dalam mengawasi, memeriksa dan memberikan sanksi terhadap penyimpangan yang terjadi serta memberikan pembinaan yang konstruktif agar pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya sesuai prosedur.
Hal tersebut telah diatur oleh amanat UUD yang mengatur pengawasan inspektorat ke desa desa UUD nomer 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan pemerintah (PP) nomer 43 tahun 2014 dan Peraturan Mentri dalam negri (Permendagri) nomer 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
“Dengan demikian pengawasan inspektorat ke desa dilakukan dengan UUD desa dan turunannya dengan tujuan memastikan penyelenggaraan pemerintah desa berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” ungkap Asep Ahmad Fauzi Ketua FMPM.
Dalam hal ini FMPM meminta Inspektorat untuk:
1. Meningkatkan pengawasan dan pembinaan.
2. Memeriksa dan memberikan sanksi terhadap penyimpangan.
3. Memberikan pembinaan konstruktif agar pemerintah desa menjalankan tugasnya sesuai prosedur.
4. Melakukan tindak lanjut atas temuan-temuan pengawasan, termasuk memberikan rekomendasi perbaikan dan sanksi jika diperlukan.
5.Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa.