PendidikanSerang

DPD IMAKIPSI BANTEN Soroti Dugaan Pelanggaran Serius di SMA Negeri 4 Kota Serang

Serang, Sabba.id — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Se-Indonesia Provinsi Banten (DPD IMAKIPSI BANTEN) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap mencuatnya kembali dugaan pelanggaran serius di dunia pendidikan, kali ini di SMA Negeri 4 Kota Serang. Kasus ini menambah deretan panjang persoalan di sektor pendidikan Banten yang seolah tak kunjung selesai, memperkuat stigma bahwa Banten adalah potret suram dunia pendidikan nasional.Kamis (10/06.
Kasus ini pertama kali mencuat melalui laporan anonim yang tersebar di media sosial dan berbagai platform publik. Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa:
Seorang oknum guru diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswa, namun kasusnya ditutupi dan tidak ditindak secara tegas oleh pihak sekolah.
Guru-guru honorer diduga dieksploitasi, bekerja selama bertahun-tahun tanpa kejelasan status, pengangkatan, atau pemenuhan hak-hak normatif mereka.
Terjadi pungutan liar serta praktik bisnis terselubung di lingkungan sekolah yang membebani wali murid tanpa adanya transparansi pengelolaan dana.
DPD IMAKIPSI BANTEN menilai, kasus ini tidak hanya merupakan kelalaian institusional, tetapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengawasan dunia pendidikan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Fikri Fathuridwanullah, Ketua DPD IMAKIPSI BANTEN, menegaskan pentingnya langkah cepat dan tegas dari pemerintah:
“Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk segera membentuk tim investigasi independen. Proses investigasi harus melibatkan lembaga eksternal agar berjalan transparan dan akuntabel.
Jika lembaga pendidikan justru menjadi tempat terjadinya pelecehan, ketidakadilan, dan eksploitasi, maka negara telah lalai menjalankan amanat konstitusi. Kami akan terus mengawal dan memastikan kasus ini diusut hingga tuntas.”
Adapun Tuntutan DPD IMAKIPSI BANTEN 1. Pencopotan oknum yang terlibat dalam dugaan pelanggaran di SMA Negeri 4 Kota Serang, termasuk pihak yang menutup-nutupi kasus. 2. Pembentukan tim investigasi lintas sektor yang melibatkan KPAI, Ombudsman RI, tokoh masyarakat, dan organisasi pendidikan.3. Perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk pendampingan psikologis dan jaminan keamanan dari intimidasi. 4. Penghentian praktik pungutan liar di sekolah serta evaluasi menyeluruh atas pengelolaan dana pendidikan. 5. Reformasi tata kelola sekolah negeri agar lebih demokratis, transparan, dan berpihak pada keadilan sosial.
DPD IMAKIPSI BANTEN juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan institusi negara untuk tidak tinggal diam. Menurut mereka, diam adalah bentuk persetujuan terhadap penyimpangan yang merusak masa depan dunia pendidikan.

Advertisement Space

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!