PemerintahSerang

Ombudsman Banten Terima Kunjungan Ditlantas Polda Banten

SABBA.ID  | Serang – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan, didampingi oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan PVL Adam Sutisnawinata dan Harri Widiarsa sebagai Asisten Pemeriksaan Laporan Masyarakat, menerima kunjungan Ditlantas Polda Banten, pada Senin (15/02).

Kunjungan tersebut dilaksanakan guna menjalin silaturahmi serta meminta arahan-arahan dari Ombudsman Banten guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dilingkungan Ditlantas Polda Banten. Kunjungan itu sendiri dilakukan oleh Kasubdit Regident AKBP Belny Warlansyah beserta jajaran.

Advertisement Space

“kami sangat berharap masukan-masukan dari Ombudsman Banten terkait peningkatan pelayanan publik, kami berencana akan melakukan bimbingan dan pelatihan kepada staff kami agar dapat berkomunikasi dengan baik dan evektif kepada masyarakat dan tentu hal tersebut dibutuhkan dukungan dari Ombudsman Banten” ujar Belny.

Selain itu, Belny juga menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu kedepan Polda Banten akan menerapkan sanksi tilang secara elektronik melalui CCTV di beberapa titik di Kota Serang dan membutuhkan masukan-masukan agar penerapannya dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Menyambut apa yang disampaikan oleh AKBP Belny, Kepala  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menyatakan bahwa Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik tentu mendukung penuh setiap lembaga/kementerian ataupun pemda yang memiliki semangat dan upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik tak terkecuali bagi institusi Polri dalam hal ini diinisiasi oleh Ditlantas Polda Banten.

Advertisement Space

“tentu kami siap mendukung upaya dari Polda Banten untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, hal ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri saat fit and proper test di DPR RI yaitu transformasi menuju POLRI yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan transparansi berkeadilan serta atensi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di jajaran kepolisian dari mulai tingkat sektor hingga mabes Polri.”ujar Dedy.

Dedy juga menambahkan yang perlu diperhatikan dalam peningkatan pelayanan publik adalah memenuhi semua komponen standar pelayanan publik sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. 

“kami berharap Ditlantas Polda Banten dapat menginstruksikan kepada Polres-polres agar memenuhi komponen standar pelayanan publik serta kualitas pelayanan publiknya, karena tahun ini akan dilakukan survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI.”tambah Dedy.

Lebih dari itu, dalam upaya meningkatkan pelayanan publik salah satu hal yang terpenting adalah pengelolaan pengaduan harus diperhatikan dengan baik, dimana semakin jelas dan baik pengelola pengaduan di suatu instansi maka akan menutup kemungkinan masyarakat akan melakukan pengaduan di tempat lain termasuk ke Ombudsman.

“jadi kami sangat berharap Polda Banten dapat membentuk dan mengefektifkan pengelolaan pengaduan internal yang baik dan jelas penanganannya.”ungkap Dedy.

Dalam pertemuan tersebut, Ditlantas Polda Banten dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menyepakati perlunya koordinasi dan sinergi demi menjadikan pelayanan publik di Ditlantas Polda Banten lebih baik lagi.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!