SABBA.ID | Lebak – Ditengah pandemi covid-19 khususnya Kabupaten Lebak selain terkena dampak wabah covid yang mengharuskan masyarakat tetap dirumah, menjaga jarak dan mengurangi aktifitas sosial menjadikan masyarakat semakin terbatas dalam memenuhi kebutuhan primer disadari ataupun tidak dampak sosial khususnya kebutuhan ekonomi semakin meningkat ditengah pandemi ini, pada senin (1/03).
Ditahun 2021 berdasarkan hasil kajian dan advokasi koordinator KUMALA menemukan adanya kelangkaan pupuk bersubsidi di Lebak, ini merupakan permasalahan yang sangat penting bagi para petani demi memenuhi keberlanjutan produktivitas lahan pertanian.
Akibat dari kelangkaan pupuk menjadikan harga pupuk cenderung meningkat tinggi dari harga eceran (HET) yang sudah di tentukan tarip standar nya. Pupuk bersubsidi yang dimaksud diantaranya adalah UREA,SP-36,ZA,ORGANIK GRANUAL,NPK.
Dibeberapa daerah kabupaten lebak didapati adanya penjualan pupuk urea 25.000 perkilo npk 150.000 per karung kapasitas 50 kg, yang seharusnya berdasarkan HET yang di subsidi pupuk tersebut perkilo Rp.2100.
Berdasarkan realita di lapangan perlu ketegasan dari DPRD Kabupaten Lebak untuk menjalankan tugasnya sebagai kontroling terhadap kebijakan pemerintah pada tataran teknis mulai dari produsen, distributor, hingga sampai tataran kios pengecer.
Persoalan kelangkaan pupuk ini sudah satu tahun lebih, jika tidak ada upaya pengawasan terhadap ketersediaan pupuk dan harga eceran yang tinggi tentu ini akan menjadi penghambat para petani untuk mendapatkan hasil yang maksimal untuk di panen. (Tigor/Rls)