SABBA.ID | Serang – Jum’at (12/3). Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang (PP-HAMAS) melakukan penandatanganan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Serang tentang Penerbitan Dokumen Kependudukan.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan terhadap pengurusan dokumen-dokumen kependudukan.
Seperti diketahui enandatanganan Perjanjian Kerjasama ini di saksikan langsung oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Jajang Kusmara yang juga temani oleh Kabid PDIP Hj. Nani K., Kasi Kerjasama Rosmawirna dan Kasi Inovasi Wening.
“Saya mengapresiasi kepada teman teman HAMAS karena sudah berpartisipasi untuk membantu masyarakat dalam pembuatan Dokumen Kependudukan,” ujar Jajang Sekdis Dukcapil Kabupaten Serang
Sementara menurut Busairi Ketum PP HAMAS ia menerangkan Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk meoptimalkan pelaksanaan pelayanan publik dan peran para pihak dalam mempermudah mendapatkan Penerbitan Dokumen Kependudukan seperti Perubahan Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak Elektronik (KIA) dan Akte Kelahiran secara cepat.
“IA adalah identitas resmi anak sebagai bukti dari anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (Pasal 1 Angka 7 Permendagri No.2 Tahun 2019), adapun isi dari Perjanjian Kerjasama tersebut mengenai pelayanan percepatan penerbitan dokumen kependudukan seperti : Penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak Elektronik (KIA) dan Akte Kelahiran.” Terang Busairi ketua umum PP HAMAS.
Pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. (Pasal 7 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2002) (Ghe/Rls)