Relli Gelar Unras didepan DPMPTSP dan DPUPR Pandeglang Minta PT Alfindo Ditutup
SABBA.ID | Pandeglang – Puluhan Pemuda yang tergabung dalam (Mapancas, GIRI, Garda Nusantara, JPPKS) yang mengatasnamakan Relawan Lingkungan (Relli) Kabupaten Pandeglang Melakukan Aksi Damai di DPMPTSP dan DPUPR Kabupaten Pandeglang.
Sebelumnya untuk diketahui Perusahaan PT. Alfindo PF Makmur yang bergerak di bidang Peternakan ini beroperasi di dua tempat, yaitu di Desa Paniis Kecamatan Keroncong dan Desa Wirasinga Kecamatan Mekarjaya.
Saat aksi dikatakan bahwa PT Alfindo melanggar aturan, yang mana Perusahaan belum mempunyai tempat pengelolaan limbah B3 sehingga rentan berdampak terhadap pencemaran lingkungan disekitar selain itu perusahaan juga diduga tak memiliki sertifikat layak fungsi bangunan.
“Kami melakukan aksi damai ini karena atas keresahan kami yang dimana ada kejanggalan ataupun kecurangan yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut.” Sebut Didi Fudholi. korlap aksi, Rabu (21/4).
PT Alfindo PF Makmur diketahui juga sudah 6 bulan beroperasi di dua tempat tersebut. Selama beroperasi perusahaan samasekali belum mempersiapkan berkas administrasi yang tidak lengkap.
“Perusahaan ini sudah 6 bulan beroperasi tetapi anehnya masih diizinkan oleh pemerintah. Padahal mereka belum melengkapi administrasi dan belum adanya prosedur yang memadai seperti belum adanya tempat pengelolaan limbah dan belum adanya sertifikat layak fungsi bangunan”
Aksi ini menindaklanjuti saat Audiensi pada tanggal 8 April 2021 di Aula DLH dengan pihak terkait yaitu DPMPTSP, DPUPR, Pimpinan PT Alfindo, dan Polres Pandeglang.
Dalam audensi itu menyadari bahwa pihak perusahaan belum memiliki gudang pengelolaan limbah B3 dan sertifikat layak fuqngsi Bangunan (SLF) yang keduanya merupakan hal penting dalam bagian proses perizinan tetapi perusahaan itu dibolehkan untuk beroperasi bahkan sudah hampir 6 bulan.
Sementara itu, Pihak DPMPTSP dan DPUPR belum memberikan klarifikasi kepada massa aksi terkait penyampaian aspirasinya itu.
Adapun tuntutan dalam Aksi ini,
- Mendorong Pihak PT Alfindo PF Makmur untuk memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) supaya bangunan yang ramah.
- Mendorong DPMPTSP dan DPUPR untuk memperketat Izin Perusahaan.
- Mendorong Pemkab Memberikan sangsi tegas kepada setiap Perusahaan yang belum menyelesaikan perizinan untuk tidak beroperasi/tutup Sementara.
- Menuntut kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Pandeglang dan Kejaksaan Negri untuk mengungkap keganjilan penerbitan izin usaha dan izin operasional PT Alfindo PF Makmur di Pandeglang (Rls/Red)