CilegonKomunitasTerkini

HMI Minta Kejari Cilegon Tangkap Pemberi Suap Oknum Kepala Dinas

SABBA.ID | Cilegon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengungkap kasus korupsi dan menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon sebagai tersangka kasus penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP), Kamis 19 Agustus 2021 lalu.

Namun banyak yang bertanya-tanya kenapa hanya penerima suap saja yang dijadikan tersangka, pemberi suap masih bebas berkeliaran.

Advertisement Space

Rikil Amri Selaku Ketua Umum HMI Cabang Cilegon meminta dan mendesak Kejari Cilegon untuk segera menangkap pemberi suap kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, sejatinya tidak akan ada asap jika tidak ada api, begitupun tidak akan ada penerima suap, jika tidak ada yang memberi.

Jelas di Pasal 5 UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi, pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara. Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Setiap orang dapat dikenakan Pasal 5 bilamana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Advertisement Space

Seseorang dikenakan Pasal 5 juga bilamana memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Kami berharap Kejari Cilegon segera mengungkap siapa oknum pemberi suapnya dan siapa saja oknum yang dapat jatah atau bagian dari aliran dana suap tersebut agar jelas dan transparan.

Dan juga siapapun yang terlibat ataupun oknum perantara dalam kasus tersebut harus diungkap sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Jadi berantas korupsi sampai ke akar-akarnya agar Kota Cilegon bersih dan terbebas dari praktik-praktik terlarang, tutupnya. (Rls/Red)

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!