PeristiwaSerangTerkiniUMKM

Baru Jualan Dua Hari, Papan Merek UMKM Ubi Cilembu Dirusak Satpol PP Kota Serang

SABBA.ID | Serang – Diduga bertindak di luar S.O.P, oknum satpol PP merusak papan nama salah satu kios UMKM yang menjajakan Ubi Madu Cilembu yang baru beroperasi selama dua hari, di Kampung Ciawi (Kebon Jahe), Kota Serang, Kamis (24/02/2022).

Dari pengakuan pemiliki ruko Ida, Satpol PP datang di pagi hari dan tiba-tiba menyobek papan merek yang menempel di tembok kios ubi, tanpa ada peringatan.

Advertisement Space

“Tadi datang 4 mobil Satpol PP, posisi yang jual Ubi belum buka saat itu. Kemudian pimpinan dari rombongan petugas memerintahkan anak buahnya untuk menyobek papan nama ubi, bahkan yang menempel di tembok pun mereka (satpol PP) sobaek. Dan itu semua tanpa ada peringatan sama sekali,” ujar Ida.

Atas kondisi tersebut 2 buah papan merek yang berada di area ruko ubi itu rusak.

“Sempat saya larang itu petugas satpol PP yang di seragamanya tertulis nama Awaludin, kenapa ini (papan nama) disobek. Padahal baru jualan 2 hari, alasannya apa? Tapi tetap memerintahkan penyobekan,” jelasnya.

Advertisement Space

Menindak lanjuti laporan itu, Redaksi Sabba.id mengonfirmasi pimpinan rombongan Satpol PP tersebut yang diketahui merupakan Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Serang, Awaludin.

Ia mengatakan bahwa tindakannya sudah sesuai kerja dari seksi operasi dan pengendalian yaitu mengamankan papan nama yang tanpa izin.

“Kami sudah lakukan peneguran dua tahun lalu kepada pemilik ubi ini untuk membayar pajak ke BPKAD (Bapenda saat ini), namun tetap tidak ada kabar,” ucapnya.

Ketika ditanya bahwa kios penjajak ubi itu baru 2 hari berjualan, ia tetap bersikeras bahwa kios ubi madu yang berlokasi di Kebon Jahe itu merupakan milik dari kios ubi yang di Jalan Bhayangkara Kota Serang, yang pernah dirinya arahkan untuk mengurus pajak reklame. Padahal pada kenyataannya kios ubi madu itu milik dari orang lain (bukan toko ubi Bhayangkara).

“Saya pernah meminta orang itu (kios bhayangkara) untuk mengurus pajak papan merek di tokonya, namun hingga kini tidak dilakukan, dan saya jadinya tidak merasa dihargai. Sebagai shock terapy, saya perintah anggota untuk menyobek, tetapi ketarik. Jadilah terkesan rusak,” paparnya.

Ditanya kembali apakah ada teguran dan surat perintah penindakan atas penyobekan papan nama kios ubi itu, ia menjawab sudah dilakukan dua tahun lalu.

“Sudah lama, itu dua tahun lalu sudah saya tegur, dan sudah ada perintah dari Bapenda,” jelasnya.

Mengonfirmasi pernyataan dari kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Serang itu, Kabid Pemungutan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Fajar mengatakan, bahwa penindakan yang dimaksud tidak diketahuinya.

“Wah saya malah baru tahu setelah ada laporan ini. Untuk itu pun saya tidak memberikan surat perintah penindakan. Pun kalau ada penindakan  kami dari Bapenda tentunya akan mendampingi dan melakukan peneguran secara persuasif kepada wajib pajak. Artinya tidak langsun memerintahkan penindakan,” jelasnya.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!