Terkini

Aksi Solidaritas Mahasiswa Tuntut Berantas Premanisme di Tangerang

SABBA.id, Tangerang Raya – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Tangerang menggelar aksi solidaritas dalam menyoroti Kasus pengeroyokan yang dialami oleh beberapa massa aksi di FM3 yang salah satunya mantan ketua umum HMI cabang Tangerang yang diduga oleh preman.

Hal ini, disampaikan oleh Formatur HMI Cabang Tangerang, Dede Faisal Akbar merespon aksi presmanisme yang di Tangerang. Selasa, 10 Juni 2025

Advertisement Space

Aksi solidaritas ini tergabung beberapa organisasi kemahasiswaan didalamnya yaitu HMI Cabang Tangerang, SEMMI Cabang Tangerang, BEM UNIS Tangerang dan BSI Tangerang, didepan Mako Polres Metro Tangerang Kota.

Formature HMI cabang tangerang, Dede Faisal Akbar dalam keterangannya mengatakan, aksi ini sebagai bentuk peringatan serta simbol perjuangan melawan premanisme agar tidak terjadi lagi tindakan kekerasan di Kota akhlakul karimah.

Advertisement Space

“Aksi kali ini merupakan bentuk warning kepada kepolisian resort metro Tangerang Kota agar membasmi segala tindakan kekerasan atau premanisme, selain aksi solidaritas yang kami lakukan kami juga akan mengawal kasus ini hingga tuntas serta terang-menerang, dan kami juga meminta kepada pihak Polres Metro Tangerang Kota untuk segera menangkap para pelaku pemukulan tersebut dalam waktu dekat,” ucap dede di sela-sela aksi.

Ia mengatakan, kepolisian harus transparan dan terbuka dalam memproses kasus tersebut serta menjunjung tinggi nilai integritas institusi Polri yang dinilai lambat menindaklanjuti kasus tersebut serta mengevaluasi kinerja para anggota Polri dalam proses pengawalan aksi demonstrasi.

“Integritas polres metro tangerang kota perlu dikedepankan dalam menindak lanjuti kasus ini, jangan sampai kasus ini berlarut-larut. Dan kami menekankan kepada kapolres untuk mengevaluasi kinerja polri yang tidak bisa bekerja sesuai peraturan kapolri yang secara jelas harus diemban, dan tentunya dari kejadian tersebut jangan sampai terjadi kekerasan kembali yang dialami rekan-rekan aktivis yang melakukan aksi demonstrasi dikota akhlakul karimah,” tegasnya.

Pemukulan dan kekerasan (tindakan premanisme) kepada massa aksi demonstran ini sudah cukup menciderai nilai demkorasi, terlebih Perlu diingat bahwa dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pada saat berita ini diterbitkan belum ada informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!