HukrimPandeglang

AMPB Ungkap Dugaan Korupsi BBM di SPBU Kadubanen

Pandeglang –Dugaan praktik kecurangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat. Kamis, 17 April 2025, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pandeglang Bersatu (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan SPBU Kadubanen, Kabupaten Pandeglang, Banten. Mereka menuding adanya praktik korupsi, penimbunan, hingga pencampuran BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami menduga kuat telah terjadi penimbunan Pertalite subsidi oleh oknum pengelola SPBU Kadubanen pada 2023 lalu. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi dugaan pelanggaran hukum yang nyata,” ujar Rouf Ansyori, Koordinator Lapangan AMPB, dalam orasinya.

Advertisement Space

Menurut Rouf, temuan ini bukan tuduhan tanpa dasar. AMPB mengaku telah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan observasi lapangan. Dalam investigasi itu, mereka menemukan beberapa bentuk kecurangan yang dilakukan secara sistematis.

“Salah satu warga melaporkan bahwa saat mengisi BBM jenis Pertalite, yang keluar dari pompa hanya angin. Ini jelas akal-akalan yang mencerminkan upaya penipuan,” kata Rouf.

Advertisement Space

Mahasiswa juga menyoroti kualitas BBM yang diduga telah tercampur air. Menurut mereka, SPBU Kadubanen diduga lalai dalam menjaga kualitas distribusi bahan bakar.

“Pertalite dan Pertamax yang dijual tercampur air. Ini bukan hanya merugikan pengguna, tapi bentuk pembodohan publik. Harus ada pertanggungjawaban,” ucapnya.

Tak hanya itu, AMPB menyebut praktik pencampuran BBM jenis Pertamax dengan Pertalite juga kerap terjadi. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan dan menyelidiki SPBU Kadubanen secara menyeluruh.

“Kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Kami menuntut keterlibatan penuh aparat hukum, termasuk memeriksa kepala SPBU Kadubanen atas dugaan keterlibatannya dalam rangkaian praktik ilegal ini,” ujar Koordinator Lapangan 2, yang turut berorasi di lokasi.

AMPB mengaitkan dugaan ini dengan skandal besar yang tengah menimpa Pertamina pada 2025. Dalam skandal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp968,5 triliun.

“Ini menjadi alarm keras. Bagaimana mungkin negara membiarkan praktik-praktik ini terus terjadi? Kami ingin proses hukum yang transparan dan akuntabel,” tegas Rouf.

Menurut AMPB, praktik ilegal ini berdampak sistemik. Selain merusak kepercayaan publik, juga berdampak pada kerugian finansial negara. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian akibat praktik penimbunan, pencampuran, dan kelalaian SPBU diduga mencapai Rp193,7 triliun pada 2023.

AMPB mengancam akan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti. “Bila tidak ada tindakan tegas dari aparat hukum, kami siap melakukan aksi berjilid-jilid dengan massa lebih besar,” Pungkasnya.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!