HukrimPolitikSerang

Bawaslu Kabupaten Serang Petakan 25 Indikator kerawanan Pelanggaran di TPS

Serang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Kabupaten Serang petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. ( Selasa, 19 11 2024).

Furqon selaku ketua Bawaslu kabupaten Serang mengatakan hasil dari Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November. Indikator potensi TPS rawan terbagi menjadi 3 yaitu 5 indikator paling banyak terjadi, 10 indikator yang banyak terjadi dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Advertisement

Terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 10 indikator yang banyak terjadi, dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi. Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 326 Desa di 29 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024″. Ujar Purqon.

Adapun lima indikator kerawanan tertinggi di Kabupaten Serang, yaitu, pemilih disabilitas yang tersebar Sebanyak 785 TPS. Kerawanan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terebar di 663 TPS.Sepuluh Indikator Kerawanan yang cukup banyak terjadi, di antaranya, tidak terdaftar di DPT (58 TPS), kekurangan atau kerusakan logistik (42 TPS). Lokasi TPS dekat posko kampanye (29 TPS), dan TPS di wilayah rawan bencana (21 TPS). Sedangkan, 10 indikator jarang terjadi namun perlu diantisipasi antara lain riwayat pemungutan suara ulang (7 TPS), kendala listrik (6 TPS), praktik menghasut terkait SARA (3 TPS), hingga TPS di wilayah rawan konflik (2 TPS).

Selain itu indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. 1. Penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar Domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT dan/atau Riwayat PSU/PSSU). 2. Keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). 3. Politik uang, politsasi SARA. 5. Netralitas (penyelenggara Pemilihan,ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). 6. Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan kelebihan, dan/atau keterlambatan). 7. Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). 8. Jaringan listrik dan internet.

Advertisement

Ari Setiawan, Anggota Komisioner Kordinator divisi P2H Bawaslu sudah membuat strategi pencegahan dan pengawasan.

“Strategi yang kami rumuskan Di antaranya, melakukan patroli pengawasan di TPS rawan. Melakukan koordinasi antar stakeholder yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat.” Ujar Ari Setiawan.

Adapun strategi yang akan di lakukan Bawaslu kabupaten Serang agar pemilihan umum berjalan dengan lancar, 1. melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.2. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, 3. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, 4. kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan 5. menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Advertisement Space

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!